
Kanwil Kemenkum Jatim Matangkan Persiapan PEKPPP 2026
Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus mematangkan persiapan menghadapi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan dengan mengikuti rapat koordinasi dan pembahasan teknis yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6).
Bertempat di Ruang Airlangga, kegiatan diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Jatim di bawah pimpinan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum R. Prasetyo Wibowo guna menyamakan persepsi serta memperkuat kesiapan satuan kerja dalam memenuhi indikator penilaian pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum itu bertujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan PEKPPP Mandiri dan Prioritas Tahun 2026. Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, indikator penilaian, hingga tahapan pelaksanaan yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026.
Paparan materi disampaikan oleh Rurys Setyawan yang menjelaskan bahwa PEKPPP merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui penilaian yang sistematis dan terstruktur. Menurutnya, hasil evaluasi akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“PEKPPP tidak hanya berorientasi pada penilaian, tetapi juga menjadi sarana bagi setiap unit kerja untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Melalui evaluasi yang terukur, kita dapat mengetahui area yang perlu diperkuat agar pelayanan publik semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rurys saat memaparkan materi.
Dalam pemaparannya, Rurys juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PEKPPP 2026 terdiri atas PEKPPP Mandiri dan PEKPPP Prioritas. Untuk kategori mandiri, setiap kementerian atau lembaga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap minimal 30 persen organisasi penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungannya. Sementara itu, PEKPPP Prioritas akan difokuskan pada unit kerja yang mendukung program prioritas nasional.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai enam aspek utama yang menjadi indikator penilaian, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Keenam aspek tersebut menjadi tolok ukur dalam mengukur kualitas layanan publik yang diberikan oleh setiap unit kerja.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi pelaksanaan PEKPPP 2026.
“Pelayanan publik merupakan wajah organisasi yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap satuan kerja harus memastikan seluruh standar pelayanan terpenuhi, data dukung tersusun dengan baik, serta terus menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tegas Haris.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PEKPPP harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan, bukan semata-mata untuk memperoleh nilai yang baik.
“Yang paling penting adalah bagaimana hasil evaluasi ini mampu mendorong perubahan dan peningkatan kualitas layanan secara nyata. Saya berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Timur dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jatim berkomitmen untuk mempersiapkan pelaksanaan PEKPPP 2026 secara optimal serta memastikan seluruh unit kerja mampu memenuhi indikator yang telah ditetapkan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

