Layanan Informasi Kepada Publik

  1. Adanya permintaan informasi dari publik;
  2. Identitas publik pemohon informasi.
  1. Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi;
  2. Dalam   hal   permintaan   disampaikan   secara   lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut;
  3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik;
  4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu;
  5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi.

Informasi  publik  dapat  diterima  paling lambat  10  hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7   hari   kerja   dengan   pemberitahuan   tertulis   kepada pemohon informasi publik.

Jaminan pelayanan informasi kepada publik adalah :

    1. Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
    3. Layanan diberikan tepat waktu.

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id