Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan profesional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham. Peraturan ini resmi berlaku sejak 17 Maret 2023 dan menjadi pedoman baru bagi seluruh unit kerja dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
🎯 Apa Tujuan Permenkumham Ini?
Kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, maupun mitra internasional merupakan hal yang penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum. Namun, tanpa pengaturan yang rapi, kerja sama ini rawan tumpang tindih, tidak efektif, bahkan bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Permenkumham 14/2023 hadir sebagai solusi. Regulasi ini bertujuan menciptakan mekanisme satu pintu dalam proses kerja sama, demi memastikan bahwa seluruh kolaborasi dilakukan dengan tata kelola yang baik, terstruktur, dan bisa dipertanggungjawabkan.
🧩 Apa Saja yang Diatur?
Permenkumham ini mengatur berbagai aspek penting dalam pelaksanaan kerja sama:
-
✅ Jenis dan bentuk kerja sama, baik dengan instansi pemerintah, LSM, lembaga internasional, dunia usaha, maupun perguruan tinggi.
-
✅ Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama agar lebih tertib dan terukur.
-
✅ Standar dokumen kerja sama, termasuk MoU, PKS, dan nota kesepahaman lainnya.
-
✅ Prosedur pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban terhadap hasil kerja sama.
-
✅ Kewenangan unit kerja dan penguatan peran Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama sebagai koordinator satu pintu.
🔗 Satu Pintu, Banyak Manfaat
Sebelumnya, banyak unit di lingkungan Kemenkum menjalin kerja sama secara terpisah-pisah tanpa koordinasi yang kuat. Hal ini sering menimbulkan kebingungan, tumpang tindih kegiatan, hingga lemahnya monitoring.
Dengan kebijakan satu pintu:
-
📌 Seluruh kerja sama akan terkoordinasi dengan baik.
-
📌 Proses legalisasi dan evaluasi menjadi lebih efisien.
-
📌 Terwujudnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap bentuk kolaborasi.
🛠️ Implementasi di Lapangan
Sejak diberlakukannya Permenkumham ini, berbagai unit kerja di lingkungan Kemenkum sudah mulai menyelaraskan proses kerja samanya. Mulai dari Kantor Wilayah hingga Unit Eselon I di pusat, semuanya diarahkan untuk mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ini.
📄 Akses dan Sosialisasi
Bagi Anda yang ingin mempelajari isi lengkap Permenkumham No. 14 Tahun 2023, dokumennya dapat diunduh melalui:
Kemenkum juga secara aktif melakukan sosialisasi ke seluruh satuan kerja, termasuk pelatihan teknis penyusunan dokumen kerja sama sesuai regulasi baru ini.
🔔 Kesimpulan: Permenkumham No. 14 Tahun 2023 bukan hanya sekadar peraturan teknis, tapi fondasi penting bagi budaya kerja yang lebih kolaboratif, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan Kemenkum. Mari dukung pelaksanaannya demi Kementerian yang semakin akuntabel dan adaptif!