
Fokus Pertukaran Data Partai Politik Terintegrasi
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima audiensi Bawaslu Jawa Timur dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada akhir tahun lalu. Pertemuan berlangsung di Ruang Tamu VIP Kanwil, Selasa (3/2/2026).
Audiensi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU. Dari Bawaslu Jatim hadir Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Eka Rahmawati, Kepala Bagian Pengawasan Indra Purnomo Kusuma Hasyim, serta jajaran pejabat lainnya.
Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan menindaklanjuti implementasi Nota Kesepahaman, khususnya menjajaki penyusunan perjanjian kerja sama teknis terkait pertukaran data partai politik.
“Kami memiliki program verifikasi faktual terhadap keberadaan partai politik di wilayah. Karena itu, kami membutuhkan akses data yang cepat dan akurat terkait kepengurusan serta AD/ART partai politik,” ujar Eka.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong penguatan kerja sama dalam pemanfaatan layanan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim Haris Sukamto menyatakan kesiapan Kanwil untuk bersinergi dengan Bawaslu sebagai mitra strategis dalam pengawasan kepartaian.
“Kami siap berkolaborasi, khususnya dalam mendukung kebutuhan verifikasi partai politik. Namun, kami juga menghadapi keterbatasan kewenangan dan akses terhadap data yang berada pada Ditjen AHU di pusat,” jelas Haris.
Ia juga menyampaikan harapan agar pemanfaatan aplikasi JDIH dapat dioptimalkan untuk membangun ekosistem informasi hukum yang terintegrasi, sebagaimana telah diterapkan di Kementerian Hukum maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Pertemuan ini menjadi langkah awal tindak lanjut teknis dari Nota Kesepahaman, dengan fokus pada penguatan koordinasi, pemanfaatan data kepartaian, dan integrasi layanan informasi hukum guna mendukung efektivitas pengawasan partai politik di daerah.

