
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima kunjungan study excursie Civitas Akademika Universitas Wahidiyah Kediri dalam rangka peningkatan wawasan dan pemahaman di bidang hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim, Rabu (28/1).
Kegiatan dihadiri oleh Perancang Hukum Ahli Madya Haris Nasiroedin, Penyuluh Hukum Ahli Madya Eko Arif Setiawan, serta Analis Hukum Pertama Zulfikar Ardi Wardana Wanda, dan 32 orang civitas akademika Universitas Wahidiyah Kediri. Acara pembukaan disusun oleh Universitas Wahidiyah Kediri dan dibacakan oleh salah satu mahasiswa yang bertugas sebagai moderator.
Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Wahidiyah Kediri, Edi Purwanto, membuka secara resmi kegiatan study excursie tersebut. Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa terkait peran dan fungsi Kementerian Hukum dalam sistem hukum nasional. Dilanjutkan sambutan oleh Perancang Hukum Ahli Madya Haris Nasiroedin yang mengapresiasi melalui ucapan terima kasih atas kunjungan civitas akademika Universitas Wahidiyah Kediri ke Kanwil Kemenkum Jatim.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Arif Setiawan menjelaskan perkembangan kelembagaan Kementerian Hukum yang sebelumnya tergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM, dan kini telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan.
Materi dilanjutkan dengan pemaparan mengenai sejarah dan perubahan nomenklatur, struktur organisasi, jumlah pegawai, tugas dan fungsi, peran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jatim, perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari masa kolonial hingga lahirnya KUHP Nasional, hingga pengenalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum di tingkat masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan civitas akademika Universitas Wahidiyah Kediri. Diskusi membahas berbagai isu hukum strategis seperti sistem harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pendaftaran merek.
Pada sesi diskusi, salah satu mahasiswa menanyakan mekanisme harmonisasi peraturan daerah apabila terjadi perubahan substansi oleh DPR setelah proses harmonisasi. Menanggapi hal tersebut, Haris Nasiroedin menjelaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan dilakukan oleh tim ahli yang berkompeten, sehingga setiap perubahan substansi perlu dikawal agar tetap sejalan dengan kebijakan pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan lain disampaikan terkait maraknya penggunaan merek lokal yang belum terdaftar dan dampaknya terhadap pelaku usaha. Haris Nasiroedin menyoroti pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan merek, mengingat merek memiliki nilai strategis dan ekonomis yang tinggi, namun seringkali belum dilindungi secara hukum.
Dalam diskusi tersebut, juga disampaikan contoh konkret mengenai sengketa merek lokal yang terjadi akibat tidak dilakukannya pendaftaran merek sejak awal. Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi civitas akademika mengenai urgensi perlindungan hukum atas merek usaha.
Penyuluh Hukum Eko Arif Setiawan menambahkan bahwa Kementerian Hukum telah menyediakan layanan pendaftaran merek dan pengaduan merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id), sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan akses layanan yang mudah bagi masyarakat.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai layanan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan persyaratan administrasi yang sederhana, sehingga masyarakat yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kunjungan akademik seperti ini memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur sangat terbuka terhadap kegiatan akademik yang bertujuan meningkatkan literasi dan pemahaman hukum. Melalui dialog langsung dengan mahasiswa, kami berharap lahir generasi muda yang memiliki kesadaran hukum yang baik serta memahami peran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Haris Sukamto.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum terus mendorong kemudahan akses layanan hukum, mulai dari pendaftaran kekayaan intelektual hingga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian refleksi oleh Analis Hukum yang menekankan pentingnya membedakan antara norma hukum dan pelaksanaannya. Ia menyampaikan bahwa hukum pada hakikatnya berlandaskan keadilan dan moralitas, sehingga pemahaman yang utuh menjadi kunci dalam menilai suatu persoalan hukum secara objektif.

