
Tinjau Posbankum Desa Sawahmulya, Pastikan Aktif Menjalankan 4 Fungsi
Gresik – Pulau Bawean menjadi salah satu titik fokus pelayanan dan edukasi hukum yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Setelah membuka kegiatan BERLAYAR di Kecamatan Sangkapura, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko melanjutkan peninjauan ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Sawahmulya, Pulau Bawean (8/5)
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan Posbankum berjalan sesuai dengan fungsinya dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga setempat.
Dalam arahannya, Haris Sukamto menegaskan pentingnya fungsi Posbankum sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan damai dan mediasi. Ia berharap setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah sebelum berlanjut ke proses hukum.
“Utamakan jalur mediasi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Jangan sampai warga mudah masuk ke ranah hukum. Namun apabila mediasi tidak memungkinkan, yang terpenting kita sudah berupaya memberikan penyelesaian terbaik,” ujarnya.
Sementara Soleh Joko Sutopo mengingatkan untuk Posbankum dapat melaksanakan fungsinya dengan aktif. Memberikan informasi dan konsultasi hukum, advokasi hukum, penyelesaian konflik hukum melalui mediasi dan rujukan advokasi menjadi hal yang diharapkan selalu aktif dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Posbankum untuk dilaporkan di Laporan Posbankum sehingga terukur keaktifan dari masing masing Posbankum.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan Paralegal dalam mendukung pelayanan Posbankum di wilayah kepulauan seperti Bawean. Menurutnya, kondisi geografis yang terpisah dari Pulau Jawa menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, Paralegal diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi pendampingan dan menjadi jembatan penyelesaian persoalan di masyarakat.
“Bawean memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang cukup jauh dari Pulau Jawa. Kami memahami para paralegal juga memiliki aktivitas di Jawa, namun ketika ada persoalan di desa, mereka tetap harus hadir untuk menjembatani dan membantu penyelesaian masalah antar pihak,” pungkasnya.

