
Kawal Harmonisasi Raperda Magetan, Kanwil Kemenkum Jatim Lindungi Sumber Air Warga
Magetan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, memimpin pembukaan rapat koordinasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magetan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) bertempat di Magetan.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menekankan bahwa kehadiran regulasi ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan misi kemanusiaan untuk melindungi kesehatan warga Magetan. Ia mengilustrasikan pentingnya aturan ini melalui kisah nyata seorang ibu di desa yang sumber air sumurnya tercemar bakteri E. coli akibat rembesan septic tank yang tidak terkelola dengan baik.
"Setiap hari yang berlalu tanpa regulasi yang memadai adalah setiap hari di mana sumur-sumur warga berpotensi tercemar," ujar Haris Sukamto di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Magetan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jatim, Soleh Joko Sutopo, mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan norma hukum. Dalam kesempatannya, ia menegaskan agar jangan sampai peraturan daerah diundangkan namun ternyata tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori.
Lebih lanjut, Soleh menekankan bahwa dalam penyusunan Raperda ini, khususnya ketika diatur adanya ketentuan pidana, maka perumusannya harus patuh pada koridor hukum terbaru. Ia mewanti-wanti agar materi muatan pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini krusial agar regulasi yang lahir memiliki kekuatan hukum yang kokoh, tidak cacat konstruksi, dan selaras dengan pembaruan hukum nasional.
Fokus utama pembahasan mencakup dua sistem krusial, yaitu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk kawasan perkotaan dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) untuk kawasan perdesaan. Salah satu inovasi yang didorong adalah program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) untuk mencegah pencemaran lingkungan secara proaktif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristianto. Melalui harmonisasi ini, Kementerian Hukum Jawa Timur berkomitmen memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan Kabupaten Magetan benar-benar berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan hidup yang bersih serta sehat bagi masyarakat.

