Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dorong Pelindungan Karya Akademik di Perguruan Tinggi Melalui Sentra KI


Dorong Pelindungan Karya Akademik di Perguruan Tinggi Melalui Sentra KI

Surabaya - Upaya mendorong pelindungan karya akademik di lingkungan perguruan tinggi diperkuat melalui Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini diwujudkan melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diinisiasi untuk membangun pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Skema tersebut melibatkan 24 perguruan tinggi negeri di Jawa Timur dan dibahas dalam kegiatan sosialisasi virtual yang berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk pada Selasa (5/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, serta jajaran pegawai pelayanan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Sentra KI didorong untuk menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual sejak dini. Selain itu, Sentra KI juga diharapkan mampu memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh sivitas akademika.

Pendekatan ini dinilai mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi perguruan tinggi, seperti keterbatasan pemahaman teknis serta kurangnya pendampingan berkelanjutan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Selain itu, peran Sentra KI juga diarahkan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi hingga pada pemanfaatan dan komersialisasi hasil riset dan inovasi kampus. Dengan demikian, karya akademik tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi masyarakat dan dunia usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa Sentra KI memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di perguruan tinggi.

“Kami hadir sebagai mitra yang memahami kebutuhan di lapangan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kami menawarkan kemudahan akses layanan pendaftaran KI yang terpandu oleh tim ahli, pendampingan teknis berkelanjutan hingga karya benar-benar terlindungi, serta penguatan kapasitas pengelola Sentra KI melalui pelatihan dan asistensi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran sejak awal agar setiap karya yang dihasilkan tidak kehilangan potensi perlindungan hukum.

“Kita ingin setiap karya yang lahir dari kampus, sekecil apa pun, sejak awal prosesnya sudah terlindungi. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi tentang memastikan ide dan inovasi tidak hilang tanpa perlindungan,” tambah Haris

Melalui kolaborasi ini, Sentra KI di perguruan tinggi diharapkan semakin terstruktur, terhubung, dan mampu menjadi penggerak utama dalam melindungi serta mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual, sehingga berkontribusi pada peningkatan daya saing dan kemandirian inovasi di Jawa Timur.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id