Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Perlindungan Karya Kreatif melalui Peningkatan Pencatatan Hak Cipta



Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Perlindungan Karya Kreatif melalui Peningkatan Pencatatan Hak Cipta



Malang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Penguatan dalam rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait yang digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Selasa (23/6).



Kegiatan tersebut mempertemukan pelaku industri kreatif, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pencatatan hak cipta sebagai instrumen perlindungan hukum bagi karya kreatif.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menilai pemilihan KEK Singhasari sebagai lokasi kegiatan sangat relevan. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan representasi nyata pertemuan antara teknologi, kreativitas, dan pendidikan yang setiap hari melahirkan berbagai karya digital baru.



“KEK Singhasari adalah kawasan ekonomi khusus pertama di Indonesia yang berfokus pada sektor digital. Tidak ada lokasi yang lebih relevan untuk berbicara tentang hak cipta selain di kawasan yang setiap harinya melahirkan karya digital baru,” ujar Haris dalam sambutannya.



Haris mengungkapkan bahwa Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pencatatan hak cipta tertinggi di Indonesia pada tahun 2025, dengan total 36.305 pencatatan. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus menjadi hasil dari berbagai upaya pendampingan dan inovasi layanan yang terus dikembangkan pemerintah.



Meski demikian, ia menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan besarnya potensi kreativitas yang dimiliki Jawa Timur. Dengan banyaknya pelaku industri kreatif, UMKM, serta institusi pendidikan yang terus menghasilkan inovasi dan karya baru, masih terdapat ruang yang sangat besar untuk meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta.



“Apakah capaian sebagai salah satu yang tertinggi se-Indonesia ini sudah sebanding dengan potensi kreativitas yang sesungguhnya ada di Jawa Timur? Rasanya jawabannya adalah belum. Selalu ada potensi yang lebih besar daripada apa yang sudah tercatat,” kata Haris.



Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjadikan karya kreatif sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan kepastian hukum. Dengan perlindungan yang memadai, karya kreatif dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus terlindungi dari risiko pembajakan maupun penggunaan tanpa izin.



Menurut Haris, di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor ekonomi kreatif justru memiliki ketahanan yang kuat karena bertumpu pada kreativitas manusia. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting untuk memastikan setiap karya yang dihasilkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.



Dalam kesempatan tersebut, Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak melalui pendampingan kekayaan intelektual, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, serta fasilitasi kepada pelaku usaha kreatif di daerah. KEK Singhasari pun diharapkan menjadi salah satu episentrum baru pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Timur.



“Kepada para kreator, animator, desainer, dan pelaku industri kreatif yang hadir hari ini, jangan menunggu karya Anda viral atau dijiplak orang lain dulu sebelum Anda mencatatkannya. Lindungi karya Anda sejak hari pertama ia lahir,” tegas Haris.



Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan hak cipta dan produk hak terkait semakin meningkat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing ekonomi kreatif Jawa Timur sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya inovatif yang terlindungi secara hukum.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id