Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Lantik Notaris Pengganti, Kanwil Kemenkum Jatim Tekankan Integritas



Lantik Notaris Pengganti, Kanwil Kemenkum Jatim Tekankan Integritas



Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kenotariatan saat melantik empat notaris pengganti, Selasa (23/6). Melalui prosesi pengambilan sumpah tersebut, Kanwil Kemenkum Jatim memastikan keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama notaris definitif menjalani masa cuti.



Kegiatan yang berlangsung di Ruang Airlangga Kanwil Kemenkum Jatim itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko. Dalam sambutannya, Raden Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa jabatan notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan notaris yang digantikan. Karena itu, setiap notaris pengganti dituntut untuk menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.



“Saudara-saudara harus taat dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diamanahkan. Tugas ini tidak hanya menuntut pemahaman hukum yang mendalam, tetapi juga mengedepankan integritas, ketelitian, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Fadjar dalam arahannya.



Menurutnya, keberadaan notaris pengganti memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat ketika notaris yang bersangkutan menjalani cuti. Oleh sebab itu, pelaksanaan tugas harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris.



Fadjar juga mengingatkan agar para notaris pengganti memahami secara utuh batasan dan tanggung jawab profesinya. Ia menekankan tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian selama menjalankan jabatan, yakni kewenangan, kewajiban, dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.



“Dalam menjalankan tugas, notaris pengganti harus senantiasa memperhatikan dan melaksanakan ketentuan mengenai kewenangan, kewajiban, serta larangan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal tersebut menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” tegasnya.



Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap pelayanan kenotariatan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, meskipun notaris definitif sedang menjalani masa cuti.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id