
Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Optimalisasi Peran BHP
Batu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai Pengawas dalam Perwalian dan Pengampuan yang digelar di Kota Batu, Senin (22/6).
Kegiatan yang diinisiasi BHP Surabaya tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning, para narasumber, serta perwakilan berbagai instansi penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, notaris, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam laporannya, Ketua Panitia sekaligus Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I BHP Surabaya, Dian Megawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap tugas dan fungsi BHP sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mensosialisasikan eksistensi serta kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama lintas instansi guna memastikan perlindungan hak keperdataan anak di bawah umur maupun orang yang berada di bawah pengampuan dapat terlaksana secara optimal,” ujar Dian.
Menurut Dian, perlindungan terhadap kelompok rentan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, BHP Surabaya menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut untuk membangun pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengawasan perwalian dan pengampuan. Kegiatan diikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari unsur pengadilan, pemerintah daerah, organisasi profesi, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah perwalian maupun orang yang berada di bawah pengampuan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak keperdataan masyarakat.
Menurut Haris, perwalian dan pengampuan tidak boleh dipandang semata sebagai proses administratif. Di dalamnya terdapat kepentingan hukum, masa depan anak, serta hak-hak kelompok rentan yang harus dijaga secara berkelanjutan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data BHP Surabaya, dalam periode 1 tahun terakhir tercatat 64 perkara perwalian dan 34 perkara pengampuan yang ditangani. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum di bidang tersebut.
“Perlindungan hukum tidak cukup hanya dengan adanya penetapan pengadilan. Perlindungan hukum memerlukan pengawasan yang berkelanjutan, komunikasi yang baik antarinstansi, serta keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap proses pengelolaan maupun peralihan harta kekayaan,” tegas Haris.
Haris menambahkan, penguatan fungsi pengawasan harus menjadi agenda bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi antara pengadilan, BHP, kantor pertanahan, notaris, PPAT, serta instansi terkait lainnya menjadi faktor penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan aset yang dapat merugikan pihak yang seharusnya dilindungi.
“Kami ingin memastikan tidak ada hak yang hilang, tidak ada aset yang berpindah secara tidak patut, dan tidak ada kelompok rentan yang dirugikan karena lemahnya pengawasan. Karena itu, sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar pelayanan hukum yang diberikan semakin profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Haris.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan.

