
Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Pesantren Lindungi Karya melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual
Pasuruan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari sinergi Forum Komunikasi Bidang Hukum antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Roudhotul Ma’ruf, Bangil, Pasuruan dan dihadiri oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, jajaran Anisah Foundation, para santri, serta masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pahlevi Witantra. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus memperluas akses layanan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menyampaikan apresiasi kepada Anisah Syakur dan jajaran Anisah Foundation atas dukungannya dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan layanan hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan layanan hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, dapat menjangkau dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, ungkap Haris.
Haris menjelaskan bahwa kekayaan intelektual pada hakikatnya merupakan bentuk penghargaan terhadap hasil cipta, kreativitas, dan inovasi seseorang. Nilai tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan di lingkungan pesantren, yakni menjaga amanah dan menghargai jerih payah orang lain. Oleh karena itu, berbagai karya yang lahir dari lingkungan pesantren perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.
Karya-karya yang lahir dari pesantren, baik berupa kitab, produk usaha santri, maupun karya kreatif lainnya, memiliki nilai yang layak untuk dijaga dan dilindungi. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk memastikan karya tersebut tetap memberikan manfaat dan memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya, ujar Haris.
Pada kesempatan tersebut, Haris juga menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dalam mendukung program One Pesantren One Product (OPOP). Program tersebut telah berjalan di sejumlah pesantren di Jawa Timur, di antaranya Pondok Pesantren Tebuireng, Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan Pondok Pesantren Nurul Qarnain Jember.
Menurut Haris, Anisah Foundation yang memiliki jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga pondok pesantren memiliki potensi besar untuk menghasilkan berbagai karya intelektual yang layak mendapatkan pelindungan hukum.
Kami melihat adanya potensi besar yang dapat terus dikembangkan, baik dalam bentuk materi ajar, produk unit usaha, maupun karya kreatif para santri dan siswa. Karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur membuka ruang kerja sama yang seluas-luasnya untuk mendukung peningkatan pemahaman serta pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan pendidikan, tegas Haris.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur berharap semakin banyak masyarakat, khususnya kalangan pesantren dan dunia pendidikan, yang memahami pentingnya menghargai serta melindungi karya intelektual. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI dalam memberikan layanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

