
Kepala Kantor Wilayah Tekankan Peran Strategis Analis KI dalam Melindungi Karya Masyarakat
Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa Analis Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan nonmanajerial, serta rohaniwan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang saat ini memiliki peran semakin penting dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menggambarkan pentingnya kehadiran Analis Kekayaan Intelektual melalui ilustrasi seorang perajin batik yang ingin memastikan hasil karyanya terlindungi secara hukum sebelum diklaim pihak lain. Menurutnya, di balik setiap permohonan layanan kekayaan intelektual terdapat harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas hasil karya yang telah mereka bangun dengan kerja keras dan kreativitas.
"Pertanyaannya sederhana: siapa yang akan menerimanya, memahami persoalannya, menganalisis potensi pelindungan KI-nya, dan memandunya sampai haknya benar-benar terlindungi? Itulah persisnya mengapa tiga orang yang hari ini mengucapkan sumpah jabatan ada di sini," ungkap Kepala Kantor Wilayah.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa fungsi Kekayaan Intelektual di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur kini telah berkembang menjadi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang berdiri sendiri dengan tanggung jawab dan kewenangan yang lebih besar. Perubahan tersebut membawa konsekuensi berupa meningkatnya ekspektasi pelayanan dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan perkembangan ekosistem kekayaan intelektual di Jawa Timur.
Menurutnya, penguatan bidang tersebut juga dihadapkan pada tantangan masa transisi, terutama setelah sejumlah pegawai yang sebelumnya menangani layanan kekayaan intelektual beralih ke jabatan fungsional lainnya. Karena itu, kehadiran Analis Kekayaan Intelektual yang baru dilantik diharapkan dapat mengisi kebutuhan tersebut dengan kapasitas yang lebih baik dan kompetensi yang lebih kuat.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kepala Kantor Wilayah berpesan agar menjalankan tugas secara analitis dan tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata. Ia menegaskan bahwa seorang Analis KI harus mampu memahami substansi persoalan yang dihadapi masyarakat serta memberikan rekomendasi yang tepat dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.
"Tugas Saudara bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas lalu meneruskan ke pusat. Tugas Saudara adalah memahami substansi permohonan, mengidentifikasi potensi masalah, dan memberikan analisis yang membantu pemohon mendapat perlindungan yang tepat," tegasnya.
Selain itu, para Analis KI juga didorong untuk bersikap proaktif dalam memetakan potensi kekayaan intelektual di Jawa Timur. Mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif masyarakat, hingga potensi indikasi geografis yang belum memperoleh perlindungan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun klaim oleh pihak lain terhadap karya dan produk yang berasal dari masyarakat Jawa Timur.
Tidak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual yang diberikan pemerintah. Menurutnya, pelayanan yang cepat, jelas, dan kompeten menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya dan inovasi melalui jalur resmi yang telah disediakan negara.

