Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Resmikan Klinik KI di Bawean, Kanwil Kemenkum Jatim Serahkan Perdana Pendaftaran Merek UMK



Resmikan Klinik KI di Bawean, Kanwil Kemenkum Jatim Serahkan Perdana Pendaftaran Merek UMK



Gresik - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pulau Bawean sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kepulauan. Peresmian berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sangkapura, Jumat (8/5).



Peresmian Klinik KI tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perdana tanda terima pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang pengajuannya dilakukan melalui akun milik Klinik Kekayaan Intelektual Muhammadiyah Sangkapura. Momentum itu menjadi simbol dimulainya pelayanan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara lebih dekat dan mudah diakses masyarakat Bawean.



Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto mengatakan, kehadiran Klinik KI di Bawean merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha dan pemilik karya intelektual lokal.



“Pelayanan yang kita berikan harus memberikan kepastian hukum, untuk itu negara hadir mewujudkannya. Masyarakat kesejahteraannya harus meningkat, itu tujuan akhir dari adanya pelayanan kepada masyarakat,” ujar Haris.



Menurut Haris, Klinik KI diharapkan menjadi pusat layanan dan edukasi terkait perlindungan kekayaan intelektual di Pulau Bawean. Melalui klinik tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi hingga proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.



“Hari ini Kanwil Kemenkum Jawa Timur mengadakan perjanjian kerja sama dengan Muhammadiyah Sangkapura. Harapannya melalui Klinik Kekayaan Intelektual ini menjadi kepanjangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk membantu masyarakat terkait pendaftaran kekayaan intelektual,” katanya.



Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Camat Sangkapura, masih banyak potensi kekayaan intelektual khas Bawean yang belum didaftarkan secara resmi. Padahal, menurut dia, perlindungan hukum menjadi hal penting agar karya maupun produk lokal tidak diklaim pihak lain.



“Hasil diskusi dengan Pak Camat Sangkapura ternyata banyak kekayaan intelektual dari Pulau Bawean yang belum didaftarkan sehingga perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang ada di Bawean ini sebelum masyarakat di tempat lain mendaftarkannya,” ungkap Haris.



Ia berharap keberadaan Klinik KI mampu menjadi jembatan bagi masyarakat Bawean dalam memperoleh akses layanan kekayaan intelektual tanpa harus datang langsung ke daratan utama Jawa Timur.



“Melalui Klinik Kekayaan Intelektual inilah menjadi penjembatan masyarakat Bawean untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang ada di Pulau Bawean,” tuturnya.



Selain menjadi pusat layanan pendaftaran merek, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya, Klinik KI Muhammadiyah Sangkapura juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan pelaku UMK dan masyarakat kreatif di Pulau Bawean.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id