
Gowes Sambil Edukasi, Kemenkum Jatim Perkuat Kesadaran Hukum bagi UMKM Surabaya
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kali ini, kawasan Surabaya Barat menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi yang dikemas dengan cara berbeda, yakni melalui kegiatan gowes bersama.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo beserta jajaran. Di sela perjalanan, rombongan menyapa langsung para pelaku UMKM dan masyarakat untuk mengedukasi pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek.
Haris Sukamto mengatakan bahwa Surabaya Barat merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan sektor usaha yang cukup pesat, terutama di bidang kuliner. Menurutnya, perkembangan tersebut harus diiringi dengan kesadaran pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnisnya melalui pendaftaran merek.
“Perkembangan bisnis kuliner di Surabaya Barat sangat pesat. Karena itu, para pelaku usaha perlu segera melindungi merek dagangnya. Merek di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada yang pertama kali menggunakan. Jangan sampai merek yang sudah dibangun dengan susah payah justru didaftarkan oleh pihak lain,” ujar Haris.
Ia menambahkan, pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset yang mampu meningkatkan nilai ekonomi suatu usaha. Merek yang telah terdaftar akan memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai hak atas Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan agar pelaku UMKM tidak hanya mampu mengembangkan usahanya, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya dan identitas usahanya.
“Kesadaran hukum harus tumbuh seiring berkembangnya dunia usaha. Melalui kegiatan seperti ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa melindungi Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting dalam menjaga hasil kreativitas dan meningkatkan daya saing usaha. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, dapat memanfaatkan layanan Law Development Center (LDC) yang kami hadirkan sebagai pusat konsultasi hukum di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur,” jelas Soleh.
Kegiatan gowes ini merupakan wujud sinergi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah instansi lainnya. Rute gowes dimulai dari BPSDM Provinsi Jawa Timur dan menyusuri sejumlah kawasan di Surabaya Barat sembari menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui pendekatan yang lebih dekat dan humanis, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat. Dengan semakin banyak UMKM yang memahami dan melindungi aset intelektualnya, diharapkan daya saing usaha lokal semakin kuat sekaligus memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

