
Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Perda Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Produk Unggulan Daerah
Batu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bertajuk “Mendorong Daya Saing Produk Unggulan Daerah melalui Kerja Sama dan Penyusunan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual” di Kota Batu, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Jawa Timur dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Malang Ricky Meinardhy, perwakilan Pemerintah Kota Batu, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kota Malang, serta para narasumber dan peserta rapat kerja.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa kekayaan intelektual saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, kekayaan intelektual telah menjadi instrumen strategis yang menentukan nilai tambah, daya saing, serta keberlanjutan produk unggulan daerah di tengah persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
"Kekayaan intelektual bukan sekadar urusan pendaftaran merek, hak cipta, paten, atau indikasi geografis. Kekayaan intelektual adalah instrumen pembangunan daerah. Ia melindungi identitas daerah, menjaga reputasi produk unggulan, meningkatkan nilai tambah ekonomi, membuka peluang investasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat," ungkap Haris.
Haris menjelaskan bahwa hampir setiap daerah memiliki produk unggulan, kekayaan budaya, kuliner khas, kerajinan, maupun kreativitas masyarakat yang menjadi kebanggaan daerah. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, berbagai potensi tersebut berisiko dimanfaatkan oleh pihak lain sehingga manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah asal.
Sebagai contoh, Haris menyinggung fenomena penggunaan nama daerah pada produk tertentu yang telah memiliki reputasi kuat di masyarakat. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang memadai, identitas dan reputasi daerah dapat digunakan secara bebas oleh pihak lain tanpa kontrol yang jelas, sehingga berpotensi merugikan daerah asal.
Oleh karena itu, Haris menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum yang dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara terarah dan berkelanjutan.
"Keberadaan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan strategis. Perda menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir dan berpihak kepada kreativitas, inovasi, serta produk unggulan masyarakatnya," tegas Haris.
Dalam kesempatan tersebut, Haris mengapresiasi kehadiran Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kota Malang, dan Pemerintah Kota Batu yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat daya saing daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual. Ia berharap forum ini menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama dan penyusunan regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, Haris menegaskan kesiapan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual, mulai dari identifikasi potensi daerah, perlindungan produk unggulan, penyusunan regulasi, hingga pengembangan berbagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Haris berharap rapat kerja tersebut tidak hanya menghasilkan diskusi dan rekomendasi, tetapi juga melahirkan komitmen dan langkah nyata dalam melindungi produk unggulan daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

