Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemprov Perkuat Sinergi Dorong Perda KI, Akses Bantuan Hukum, dan Pelatihan Paralegal



Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemprov Perkuat Sinergi Dorong Perda KI, Akses Bantuan Hukum, dan Pelatihan Paralegal

Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar koordinasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Ruang VVIP Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (29/6/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (KI), optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hingga penguatan pendidikan dan pelatihan paralegal di Jawa Timur.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, beserta jajaran.

Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pembentukan regulasi daerah, memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan paralegal.

Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah urgensi penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Dalam diskusi disampaikan perlunya penyusunan Surat Edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur sebagai langkah awal mendorong terbentuknya regulasi daerah yang mampu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaku UMKM, ekonomi kreatif, dan masyarakat agar memperoleh pelindungan hukum atas hasil karya dan inovasinya.

"Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam memfasilitasi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat," ungkap Haris.

Selain membahas kekayaan intelektual, rapat juga menyoroti pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat mendiskusikan relevansi penggunaan Surat Keterangan Miskin sebagai persyaratan administrasi penerima bantuan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Haris menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum masih mensyaratkan Surat Keterangan Miskin yang diterbitkan oleh kepala desa, lurah, atau pejabat yang setara. Namun demikian, peraturan pelaksana juga memberikan alternatif dokumen lain apabila masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh surat tersebut.

"Prinsip utama penyelenggaraan bantuan hukum adalah memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Persyaratan administrasi tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum," tegas Haris.

Agenda berikutnya membahas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal di Jawa Timur. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi terhadap model pelatihan paralegal yang telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Banyuwangi, sebagai salah satu praktik baik dalam memperluas akses terhadap keadilan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan paralegal merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Ia menegaskan bahwa organisasi pemberi bantuan hukum memiliki kewajiban memfasilitasi pelatihan paralegal sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id