
Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemkab Sampang Perkuat Sinergi Pelindungan Kekayaan Intelektual
Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat di Daerah, Senin (29/6/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Ruang Tamu VIP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, bersama Bupati Sampang, disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang, serta pejabat terkait di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pemerintahan dalam negeri. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam memberikan nilai tambah terhadap produk unggulan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Sampang memperoleh pelindungan hukum yang memadai. Dengan demikian, produk unggulan daerah tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, ungkap Haris.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk unggulan daerah dan karya inovasi masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM, akademisi, komunitas, dan masyarakat, pendampingan pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual, pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen peningkatan nilai tambah ekonomi dan investasi daerah, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis, penguatan upaya pencegahan serta penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual, hingga dukungan dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang Kekayaan Intelektual.
Haris menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kerja sama tidak hanya diukur dari penandatanganan dokumen, tetapi juga dari langkah nyata yang dilakukan setelahnya.
*"Yang terpenting setelah penandatanganan ini adalah implementasi di lapangan. Kami akan mendorong pendampingan secara berkelanjutan, mulai dari pemetaan potensi kekayaan intelektual daerah, percepatan pendaftaran bagi produk unggulan dan UMKM, hingga penguatan kapasitas masyarakat agar semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,"* tegas Haris.
Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur akan menyusun rencana aksi bersama Pemerintah Kabupaten Sampang. Langkah tersebut meliputi pemetaan potensi Kekayaan Intelektual daerah, pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi produk unggulan dan UMKM, pelaksanaan sosialisasi serta pembinaan secara berkelanjutan, hingga monitoring dan evaluasi guna memastikan seluruh program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur berharap pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sampang dapat semakin optimal sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset intelektual yang berkelanjutan

