Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kakanwil Kemenkum Jatim Ambil Sumpah WNI dan Notaris Pengganti, Tegaskan Tanggung Jawab Moral dan Hukum


Kakanwil Kemenkum Jatim Ambil Sumpah WNI dan Notaris Pengganti, Tegaskan Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, secara resmi mengambil sumpah/janji setia Kewarganegaraan Republik Indonesia serta sumpah jabatan Notaris Pengganti dalam sebuah prosesi yang digelar di aula Raden Wijaya, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur,

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tiga orang resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan. Ketiganya berasal dari Jepang, Belanda, dan Tailan. Selain itu, empat orang juga diambil sumpahnya sebagai Notaris Pengganti yang berasal dari Kabupaten Jombang, Pacitan, Gresik, dan Malang.

Pengangkatan Notaris Pengganti ini dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara jabatan notaris yang sedang menjalankan cuti dalam rangka menunaikan ibadah haji, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa momen pengambilan sumpah bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk komitmen moral yang mengikat seumur hidup.

“Pengambilan sumpah ini merupakan peristiwa penting yang menandai pengikatan diri pada tanggung jawab besar, baik sebagai warga negara maupun sebagai pejabat umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pewarganegaraan di Indonesia tidaklah mudah. Setiap pemohon harus melalui tahapan panjang, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penelitian mendalam terhadap rekam jejak dan kontribusinya. Oleh karena itu, status kewarganegaraan yang diperoleh harus diiringi dengan komitmen untuk taat hukum, berkontribusi kepada masyarakat, serta menjaga nilai-nilai kebangsaan.

“Kewarganegaraan bukan hanya tentang hak, tetapi juga kewajiban. Ini adalah bentuk tanggung jawab kepada negara yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Kepada para Notaris Pengganti, Kakanwil juga memberikan penekanan khusus terkait integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan notaris definitif, sehingga setiap tindakan harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan masyarakat adalah hal utama. Satu kesalahan kecil dapat berdampak besar terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris juga menyoroti tantangan di era digital, termasuk potensi kejahatan siber dalam praktik kenotariatan. Ia meminta para Notaris Pengganti untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran, independensi, serta kehati-hatian dalam setiap proses administrasi hukum.

Menutup sambutannya, ia menyampaikan bahwa baik warga negara baru maupun Notaris Pengganti memiliki esensi yang sama, yakni mengucapkan sumpah untuk bertanggung jawab kepada Tuhan, negara, dan sesama manusia.

“Jaga sumpah yang telah diucapkan. Jadikan Indonesia sebagai rumah untuk mengabdi, dan jadikan jabatan sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh integritas,” pungkasnya.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id