Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

UMKM Penjaga Makanan Khas Bawean Akan Dikawal Agar Naik Kelas


UMKM Penjaga Makanan Khas Bawean Akan Dikawal Agar Naik Kelas

GRESIK - Keterbatasan akses teknologi informasi membuat pelaku UMKM di Pulau Bawean masih menggunakan cara-cara tradisional. Termasuk juga dalam pelindungan hukum atas produknya.

Salah satunya adalah UMKM yang menjaga eksistensi makanan khas Bawean, yaitu kerupuk posot-posot. Keberadaan usaha rakyat ini harus dilindungi secara hukum baik produknya (merek) atau badan usahanya (perseroan perorangan).

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat mengunjungi salah satu sentra pembuatan Posot-posot di Desa Gunung Teguh Kecamatan Sangkapura, Bawean, Jumat (8/5/2026).

Sentra yang dikelola Hamsyah alias Mak Siye itu terlihat 10 perempuan serius membuat kerupuk berbahan baku olahan Ikan Tongkol dan Tengiri itu.

"Posot-posot itu kalau Bahasa Bawean artinya pelintir," kata Mak Siye.

Sebungkus kerupuk yang dijual Rp 25 Ribu itu kata Mak Siye dipasarkan ke Gresik, Surabaya dan kota kota lain di Jawa Timur. Namun, menurutnya juga banyak wisatawan asing yang memborong produknya.

Usaha yang ditekuni Mak Siye itu sudah berlangsung 15 Tahun. "Setiap hari bisa memproduksi 100 bungkus", katanya.

Yang pasti kata wanita berumur 61 tahun itu, kerupuk posot-posot menjadi salah satu oleh-oleh wajib bagi wisatawan. "Di Bawean ada juga yang memproduksi posot-posot tapi rasanya berbeda-beda. Buatan saya dijamin enak," katanya dengan tertawa.

Cara membuat kerupuk itu cukup sederhana. Ikan Tengiri dan Tongkol dicampur setelah dihaluskan. Kemudian dioplos dengan telur serta tepung tapioka.

"Untuk mlintirnya pakai manual. Saya libatkan sejumlah warga di sini," kata Mak Siye.

Melihat ke-khas-annya, Haris yang didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Camat Sangkapura, Umar Junid, menekankan pentingnya pelindungan bagi pelaku UMKM seperti Mak Siye.

"Jangan sampai makanan khas ini nanti mereknya dipakai oleh orang di luar Bawean, jika terjadi, hal tersebut tentu jadi kehilangan besar bagi Mak Siye dan masyarakat Bawean pada umumnya," ujar Haris.

Untuk itu, Haris mendorong agar pihaknya memberikan pendampingan bersama pemerintah kecamatan. Apalagi di Sangkapura sudah diresmikan Klinik Kekayaan Intelektual yang terletak di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sangkapura.

"Akses untuk pelayanan kekayaan intelektual sudah ada dan dekat, nanti tim kami yang akan mengawal prosesnya sehingga Mak Siye dan pelaku UMKM yang memproduksi posot-posot bisa terlindungi dan berkembang," terang Haris.

Selain itu, juga diperlukan pelindungan hukum untuk badan usaha melalui pendaftaran perseroan perorangan. Agar pelindungan hukum semakin lengkap.

"Tentu perseroan perorangan menjadi badan hukum yang lebih cocok dan akan mengawal UMKM Pulau Bawean untuk naik kelas," tegas Haris.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id