
BATU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas harmonisasi peraturan daerah saat menjadi tuan rumah Forum Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Hotel Jambuluwuk, Kota Batu, Jumat (30/1).
Forum nasional yang digelar secara hybrid ini dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah (daring), jajaran pimpinan tinggi Ditjen PP, akademisi Universitas Brawijaya, serta perwakilan Biro Hukum pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan dari seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam sambutannya memaparkan capaian kinerja harmonisasi sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tingginya beban kerja sekaligus kapasitas perancang di Jawa Timur.
“Pada tahun 2025, kami menerima 1.874 permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, 1.792 permohonan atau 95,6 persen telah kami selesaikan di tahun yang sama, dan sisanya rampung pada Januari 2026,” ujar Haris.
Ia menjelaskan bahwa pada semester pertama, proses harmonisasi masih menggunakan aplikasi E-Legaldrafting, kemudian sepenuhnya beralih ke aplikasi E-Harmonisasi pada semester kedua mengikuti kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Capaian tersebut didukung oleh 31 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Perancang Pertama, Muda, Madya, serta CPNS Perancang. Bahkan, tujuh Perancang Ahli Muda di Kanwil Jawa Timur telah memenuhi angka kredit untuk naik jenjang ke Madya dan didorong mengikuti uji kompetensi tahun ini.
“Saya selalu menekankan kepada tim, harmonisasi di Jawa Timur tidak boleh hanya mengejar kuantitas. Kualitas hasil harmonisasi harus menjadi prioritas agar produk hukum daerah benar-benar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” tegas Haris.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menekankan bahwa tantangan regulasi saat ini bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada banyaknya ketidaksinkronan dan disharmoni antar peraturan.
“Disharmoni regulasi berdampak nyata pada menurunnya kepastian hukum, terhambatnya investasi, terganggunya pelayanan publik, serta meningkatnya potensi sengketa dan pembatalan peraturan,” ujar Dhahana.
Menurutnya, harmonisasi harus dipahami sebagai upaya substantif menjaga keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam satu sistem hukum nasional, bukan sekadar proses teknis administratif
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi pusat dan daerah, peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan JDIH sebagai instrumen integrasi regulasi.
Forum ini sendiri diselenggarakan sebagai langkah strategis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan keselarasan pembentukan regulasi pusat dan daerah, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta dalam mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi e-Harmonisasi.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah bahwa harmonisasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan fondasi penting dalam menjaga kualitas regulasi yang adil, implementatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
