
Dorong Pemda se-Jatim Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur terus berupaya memperkuat kualitas regulasi di daerah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Senin (2/2/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, secara resmi membuka kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tersebut. Dalam arahannya, Haris menekankan agar pemerintah daerah mengubah mindset terkait penilaian IRH.
"IRH jangan hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif atau sekadar mengejar skor angka tinggi. Lebih dari itu, IRH adalah instrumen vital untuk memastikan hadirnya pelayanan hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat," tegas Haris.
Haris juga mengaitkan urgensi reformasi hukum dengan tata nilai "Jatim PASTI HEBAT" (Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat). Menurutnya, harmonisasi regulasi di tingkat daerah memiliki korelasi langsung dengan iklim investasi. Jika produk hukum daerah berkualitas dan tidak tumpang tindih, kepastian hukum terjaga, yang pada akhirnya akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
"Tujuan akhirnya adalah ekonomi bangkit. Maka dari itu, forum ini harus dimanfaatkan untuk belanja masalah. Sampaikan kendala riil di daerah agar bisa kita carikan solusi bersama antara Kanwil, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot," imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jatim, Soleh Joko Sutopo. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penataan regulasi di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur agar selaras dengan kebijakan nasional.

