Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kementerian Hukum Jatim Kawal Penyusunan Naskah Akademik dan Penjelasan Perda di Pasuruan

WhatsApp_Image_2025-01-24_at_08.19.35.jpeg

PASURUAN – Kanwil Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik dan Penjelasan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Untung Suropati I Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Kamis (23/1). Setidaknya ada lima rancangan perda yang dibahas dalam forum ini.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri sejumlah pejabat. Termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pasuruan, para pemrakarsa dari Kota Pasuruan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Dalam rapat tersebut, sejumlah rancangan Perda dibahas, di antaranya adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, selanjutnya terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJPMD) Tahun 2025-2029 serta Kawasan Tanpa Rokok.

"Selain itu kami juga membahas perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan," ujar Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jatim, Titik Setiawati.

Titik juga menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam proses penyusunan naskah akademik dan penjelasan Perda.

“Dokumen yang dihasilkan harus berkualitas, komprehensif, serta sesuai dengan kebutuhan daerah. Hasilnya diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi landasan kemajuan daerah,” tegasnya.

Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa Perda yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat, terukur, dan implementatif. Hal ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Pasuruan.

Rapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para peserta. Selanjutnya, proses penyusunan naskah akademik dan penjelasan Perda akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan tersebut. (Humas Kemenkum Jatim)

WhatsApp_Image_2025-01-23_at_17.06.03.jpegWhatsApp_Image_2025-01-23_at_17.06.04_1.jpegWhatsApp_Image_2025-01-23_at_17.06.02_1.jpegWhatsApp_Image_2025-01-23_at_17.06.02_2.jpegWhatsApp_Image_2025-01-23_at_17.06.02.jpegWhatsApp_Image_2025-01-23_at_17.06.03_1.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id