PASURUAN – Kanwil Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik dan Penjelasan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Untung Suropati I Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Kamis (23/1). Setidaknya ada lima rancangan perda yang dibahas dalam forum ini.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri sejumlah pejabat. Termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pasuruan, para pemrakarsa dari Kota Pasuruan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, sejumlah rancangan Perda dibahas, di antaranya adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, selanjutnya terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJPMD) Tahun 2025-2029 serta Kawasan Tanpa Rokok.
"Selain itu kami juga membahas perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan," ujar Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jatim, Titik Setiawati.
Titik juga menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam proses penyusunan naskah akademik dan penjelasan Perda.
“Dokumen yang dihasilkan harus berkualitas, komprehensif, serta sesuai dengan kebutuhan daerah. Hasilnya diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi landasan kemajuan daerah,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa Perda yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat, terukur, dan implementatif. Hal ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Pasuruan.
Rapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para peserta. Selanjutnya, proses penyusunan naskah akademik dan penjelasan Perda akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan tersebut. (Humas Kemenkum Jatim)