SURABAYA - Suasana gayeng dan penuh rasa kekeluargaan menyelimuti silahturahmi antar pimpinan di Kanwil Kemenkum dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/7). Pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan persepsi terkait fenomena terkini di bidang kekayaan intelektual.

Gayeng, Kemenkum Jatim Gelar Silahturahmi dengan MUI Jatim
SURABAYA - Suasana gayeng dan penuh rasa kekeluargaan menyelimuti silahturahmi antar pimpinan di Kanwil Kemenkum dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/7). Pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan persepsi terkait fenomena terkini di bidang kekayaan intelektual.
Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto bersama jajaran, antara lain Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Titik Setiawati, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rombongan diterima langsung oleh jajaran pimpinan MUI Jatim, di antaranya Ketua Bidang Kebencanaan Dr. KH Sujak MAg., Ketua Bidang Fatwa KH M Jazuli Nur LC., serta Sekretaris MUI Jatim Dr. KH M Hasan Ubaidillah.
Dalam forum tersebut, Haris Sukamto menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk mendukung pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan pesantren melalui program Goes To Pesantren. Program ini diarahkan untuk memberikan pelindungan hukum bagi karya-karya santri, mulai dari produk air kemasan hingga hasil riset pesantren.
“Ke depan kami berharap MUI Jatim dapat mendukung dan berkolaborasi dalam pelaksanaan program ini,” ujar Haris.
Selain itu, Haris menjelaskan posisi Kanwil Kemenkum Jatim terkait polemik sound horeg. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pencatatan hak cipta terkait sound horeg. Jika pun ada, sesuai ketentuan Pasal 74 UU Hak Cipta, pencatatan dapat dihapuskan jika melanggar norma agama, susila, ketertiban umum, atau peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati fatwa MUI Jatim dan sepakat aturan daerah perlu diperkuat agar dampak negatif bisa ditekan, sementara pelindungan karya tetap berjalan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Jatim Dr. KH Sujak MAg. menyampaikan apresiasi atas silaturahmi ini dan berharap komunikasi serta kolaborasi antara MUI dengan Kemenkum terus terjalin, khususnya dalam isu-isu hukum yang berdampak luas ke masyarakat.
“Kami berharap fatwa MUI dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, agar produk atau karya yang berpotensi merugikan masyarakat bisa dicegah,” tegas Sujak.
Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, juga menyoroti potensi pesantren di Jatim. Menurutnya, dari sekitar 7.000 pesantren, banyak santri yang menghasilkan karya hingga berprestasi internasional sehingga perlu perlindungan HKI.
Diskusi juga membahas poin rekomendasi dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta Kemenkum untuk tidak menerbitkan legalitas HKI sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dari pelaku industri. Pihak MUI menyatakan akan melakukan penyelarasan diktum fatwa agar sejalan dengan kewenangan antarinstansi.
Ke depan, sinergi kedua lembaga diharapkan semakin erat agar kebijakan yang dihasilkan bermanfaat dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















