Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dorong Percepatan Penyesuaian Perda Terhadap KUHP Baru

6183995506397219784.jpg

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar seminar “Akselerasi Penerapan Penegakan Peraturan Daerah terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Double Tree by Hilton Surabaya, Rabu 10 Desember 2025. Kegiatan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB dan diikuti perangkat daerah, penyuluh hukum, analis hukum, analis kebijakan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, hadir secara daring. Hadir pula Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Ditjen PP, Hernadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. I Gede Widhiana Suarda, menjadi narasumber utama bersama Adi Sarono dan Ramoti Samuel. Kegiatan dipandu moderator Muhammad Aminudin.

Seminar diselenggarakan untuk mempercepat kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP baru, KUHAP baru, dan ketentuan penyesuaian pidana. Peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan nasional dan dampaknya terhadap kewenangan daerah.

Dalam materinya, Prof. I Gede Widhiana Suarda menegaskan bahwa Perda bermuatan pidana wajib direvisi ketika ketentuan KUHP mulai berlaku. Ia menyebut hukum adat harus ditempatkan secara proporsional, sementara Perda hanya diperbolehkan memuat pidana denda. Jenis tindak pidana yang dapat dimuat terdiri dari tindak pidana adat dan non-adat, dengan ketentuan hukum adat ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Adi Sarono menjelaskan bahwa Perda menjadi ruang penghubung antara pidana adat dan sistem pidana nasional. Ia menekankan pentingnya penjabaran sanksi pidana adat dalam bentuk norma yang tertulis sehingga tidak hanya bergantung pada kebiasaan. Menurutnya, Perda tetap dapat memuat ketentuan pidana sepanjang sesuai batasan KUHP baru.

Narasumber lain, Ramoti Samuel, menyampaikan kewajiban penyesuaian tindak pidana dalam Perda. Ia menyoroti munculnya pidana baru seperti pengawasan dan pekerjaan sosial. Berdasarkan Pasal 613 KUHP baru, Perda harus menghapus pidana kurungan, menyesuaikan kategori denda, dan mengatur ulang denda kumulatif menjadi denda tunggal untuk besaran di atas kategori tertentu.

Sesi diskusi menyoroti sejumlah isu teknis, seperti penerapan pidana kerja sosial, mekanisme setoran denda, dan batasan Perda dalam memuat unsur pidana. Peserta juga membahas inventarisasi Perda yang perlu disesuaikan, termasuk perumusan kategori penalti ringan, sedang, dan berat. Pemerintah daerah menegaskan kesiapan melakukan penataan regulasi secara bertahap.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan perlunya audit regulasi daerah dan percepatan harmonisasi Perda agar selaras dengan KUHP dan KUHAP baru. Ia mendorong penyusunan pedoman penyusunan Perda berunsur pidana untuk mencegah disharmoni antarregulasi. Haris menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam mendukung reformasi hukum pidana nasional.

Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen untuk melanjutkan pendampingan teknis oleh Kanwil Jawa Timur guna memastikan penyesuaian Perda berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

6183995506397219789.jpg


logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id