
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat (12/12). Kegiatan berlangsung pukul 13.30–16.30 WIB dan dihadiri jajaran pusat, aparat penegak hukum, akademisi, serta pimpinan pemasyarakatan dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya harmonisasi sistem pemidanaan dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional pada tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa perubahan pidana, khususnya terkait pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, harus dipahami sebagai bagian dari reformasi hukum yang mengedepankan perlindungan masyarakat dan penghormatan martabat manusia.
Acara turut dihadiri Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Plt. Dir Perancangan Hendra Kurnia Putra, Plt. Dir Litigasi Kanti Mulyani, Kadiv P3H Jatim Titik Setiawati, serta perwakilan Pengadilan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan. Hadir pula para akademisi yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Bambang Suheryadi, dan Dr. Elfina Lebrine Sahetapy sebagai narasumber, serta para Kepala Lapas dan Rutan di wilayah Jawa Timur.
Materi sosialisasi menyoroti beberapa poin penting, antara lain perubahan paradigma pemidanaan yang kini berorientasi pada reintegrasi sosial, penempatan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, serta kebutuhan prosedur yang objektif dan terukur dalam mekanisme perubahan pidana. Sinkronisasi RPP dengan sistem pemasyarakatan juga menjadi perhatian, termasuk asesmen risiko, litmas, dan instrumen pembinaan. Para pemangku kepentingan diminta memastikan kejelasan batas waktu, tahapan, serta kewenangan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik.
Dalam sambutannya, Kakanwil Haris Sukamto menyampaikan apresiasi atas dukungan jajaran pusat dan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis bagi Jawa Timur untuk memastikan kesiapan implementasi KUHP. Ia menekankan perlunya pemahaman yang selaras antarinstansi serta pentingnya masukan akademik untuk memperkuat substansi RPP.
Para peserta menyampaikan sejumlah pandangan terkait kebutuhan kejelasan prosedur evaluasi perubahan pidana. Kanwil Jawa Timur akan merangkum seluruh masukan sebagai bahan penyempurnaan RPP dan menginstruksikan unit pemasyarakatan di daerah untuk mulai menyiapkan internalisasi awal terkait asesmen dan pembinaan.
Kegiatan berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi teknis yang akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari proses finalisasi RPP.
