Informasi Publik Berkala

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

Informasi Setiap Saat

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

Jalur dan Jam Pelayanan PPID

Jalur dan Jam Pelayanan


This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



Lantai M1 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Jl. H.R Rasuna Said Kav. X6, No.8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

Waktu Layanan
Jam Layanan
Senin - Kamis 09.00-15.00
Istirahat
Senin - Kamis 11.30-13.00

 

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Kementerian Hukum sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;

 

Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;

 

Kementerian Hukum dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

 

Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;

 

Kementerian Hukum berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum

 

PPID Kementerian Hukum

Kebijakan Privasi PPID

Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Kementerian Hukum melalui situs web ppid.kemenkum.go.id dan aplikasi mobile PPID Kemenkum. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.


Jenis Informasi/Data Pribadi yang dikumpulkan

Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Hukum mengumpulkan informasi/data berupa nama, alamat, nomor telepon, email, scan file identitas dan lainnya dari Pengguna sebagai data dasar dalam memverifikasi identitas pemohon informasi publik.


Kapan Informasi/Data Pribadi Dikumpulkan

Informasi/data pribadi dikumpulkan sewaktu Pengguna menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum baik melalui situs web PPID maupun aplikasi mobile-PPID Kementerian Hukum pada perangkat pengguna.


Pemakaian Informasi/Data Dari Pengguna

Informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna akan digunakan sebagai data dasar untuk melakukan verifikasi identitas pemohon informasi publik dan pemberian layanan informasi publik oleh PPID Kementerian Hukum.


Keamanan Kerahasiaan Informasi/Data Pribadi Pengguna

PPID Kementerian Hukum selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pembaruan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Kementerian Hukum menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id