Kebijakan Privasi APPS Facebook

Aplikasi Resmi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Diperbarui pada: 27 Mei 2025

1. Informasi yang Kami Kumpulkan

Dalam penggunaan aplikasi ini, kami dapat mengumpulkan data berikut melalui integrasi dengan Facebook:

  • Nama pengguna Facebook Kanwil Kemenkum Jawa Timur

  • Alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • ID pengguna Facebook Prima Yani

 

Data yang kami kumpulkan digunakan untuk:

  • Otentikasi pengguna aplikasi

  • Penyediaan layanan informasi publik

  • Peningkatan kualitas layanan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

  • Statistik penggunaan yang bersifat agregat dan anonim

Kami tidak menjual, menyewakan, atau membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin eksplisit dari pengguna, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

3. Penyimpanan dan Keamanan Data

Data disimpan dengan aman dan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang. Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi untuk melindungi data dari akses tidak sah, kehilangan, atau kerusakan.

4. Hak Pengguna

Pengguna memiliki hak untuk:

  • Meninjau data pribadi mereka yang dikumpulkan oleh aplikasi

  • Meminta koreksi atas data yang tidak akurat

  • Menghapus akun dan data pribadi mereka dari sistem aplikasi

5. Petunjuk Penghapusan Data Facebook

Jika Anda menggunakan aplikasi kami melalui Facebook dan ingin menghapus data Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

Cara Menghapus Akses dan Data dari Facebook:

  1. Buka aplikasi Facebook Anda.

  2. Masuk ke Pengaturan & Privasi > Pengaturan.

  3. Pilih menu Aplikasi dan Situs Web.

  4. Temukan nama aplikasi dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

  5. Klik Hapus.

  6. Centang opsi Hapus semua aktivitas aplikasi ini (jika tersedia).

  7. Konfirmasi penghapusan.

Setelah proses ini, data Anda akan otomatis terhapus dari sistem kami dalam waktu maksimal 30 hari, sesuai kebijakan penghapusan data internal.

Anda juga dapat mengajukan permintaan penghapusan data secara manual dengan menghubungi kami melalui email resmi:
📧 [email resmi Kemenkumham Jatim – misalnya: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.]

6. Perubahan Kebijakan

Kebijakan privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Pengguna akan diberi tahu melalui pembaruan di aplikasi atau situs resmi jika terdapat perubahan besar.


📌 Kontak Kami:
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur
Alamat: [Jalan Kayoon Nomor 50- 52 Surabaya]
Email: [This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.]
Telepon: [0811335052]

Informasi Secara Berkala

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

Pusat Informasi

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

Informasi Serta Merta

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

Informasi Setiap Saat

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id