Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN dapat dimanfaatkan sebagai instrumen akuntabilitas bagi Penyelenggara Negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat diakses melalui halaman e-Announcement pada situs e-LHKPN KPK.
