Layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak

  1. Permohonan dari pihak terkait (Kepolisian/LPAS/LPKA);

  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

  1. Pihak Kepolisian/LPAS/LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);

  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;

  3. PK melaksanakan litmas;

  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;

  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;

  6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

  1. Paling lama 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi;

  2. Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaan sendiri.

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id