
Kanwil Kemenkum Jatim Usulkan Penguatan Peran Harmonisasi Regulasi Daerah di Hadapan Komisi XIII DPR RI
Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI. Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jatim dalam mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
Dalam paparannya, Raden Fadjar menjelaskan bahwa proses harmonisasi produk hukum daerah di Jawa Timur saat ini telah memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi sebagai media utama pelayanan. Melalui sistem tersebut, seluruh permohonan harmonisasi dapat diajukan secara elektronik, perkembangan proses dapat dipantau secara langsung oleh pemrakarsa, seluruh dokumen tersimpan secara digital, serta komunikasi administrasi menjadi lebih cepat dan transparan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa digitalisasi yang ada masih memiliki keterbatasan. Menurutnya, aplikasi e-Harmonisasi saat ini masih berfungsi sebagai sistem pengelolaan dokumen elektronik dan belum mampu melakukan analisis otomatis terhadap potensi konflik norma, tumpang tindih pengaturan, maupun duplikasi materi muatan.
"Ke depan, kami memandang perlu adanya pengembangan sistem digital berbasis kecerdasan artifisial yang mampu membantu proses identifikasi konflik norma secara lebih cepat. Namun demikian, teknologi tetap merupakan alat bantu, sedangkan keputusan hukum harus tetap berada di tangan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai profesi yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab profesional," ujar Raden Fadjar.
Selain fungsi harmonisasi, Raden Fadjar juga memaparkan pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah sebagai bagian dari pembinaan hukum. Pada tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jawa Timur telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap delapan Peraturan Daerah di bidang ketahanan pangan. Sementara hingga Triwulan II Tahun 2026, sebanyak empat belas Peraturan Daerah telah diinventarisasi dan sedang dalam proses analisis serta evaluasi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil analisis dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penyempurnaan regulasi. Hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Daerah hasil analisis dan evaluasi Kanwil Kemenkum Jawa Timur yang menjadi objek judicial review, sehingga menunjukkan bahwa fungsi analisis dan evaluasi tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
Pada kesempatan tersebut, Raden Fadjar turut menyampaikan usulan strategis kepada Komisi XIII DPR RI mengenai penguatan kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Menurutnya, kewenangan Kanwil perlu diperluas agar tidak hanya terlibat pada tahap harmonisasi, tetapi juga sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan produk hukum daerah.
"Keterlibatan Kantor Wilayah sejak awal akan mampu mencegah potensi disharmoni regulasi, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta menjadikan proses pembahasan lebih efektif dan efisien. Penguatan kewenangan tersebut juga perlu diikuti dengan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang memadai," ungkapnya.
Menutup paparannya, Raden Fadjar menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam proses harmonisasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas sistem hukum nasional di tingkat daerah.
"Semakin kuat fungsi harmonisasi, semakin kecil potensi lahirnya regulasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, semakin besar kepastian hukum bagi masyarakat, serta semakin baik iklim investasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Kami berharap Komisi XIII DPR RI dapat mendukung penguatan kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, serta modernisasi sistem harmonisasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum," pungkasnya.

