Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Pemerintah Daerah dalam Validasi Sanggah Indeks Reformasi Hukum 2026



Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Pemerintah Daerah dalam Validasi Sanggah Indeks Reformasi Hukum 2026



Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengikuti kegiatan Pendampingan Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi terhadap pengajuan sanggah yang disampaikan pemerintah daerah atas hasil penilaian awal Tim Penilai Nasional.



Mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, bersama Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Turut hadir Tim Penilai Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta para Person in Charge (PIC) Indeks Reformasi Hukum dari pemerintah daerah se-Jawa Timur.



Pendampingan ini bertujuan memastikan proses verifikasi sanggah berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, Sekretariat Tim Penilai Nasional memberikan kesempatan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan beserta data dukung atas sanggahan yang diajukan terhadap hasil penilaian awal.



Sebanyak 12 pemerintah daerah di Jawa Timur mengikuti proses validasi, yaitu Kabupaten Jember, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kota Madiun. Masing-masing pemerintah daerah memaparkan alasan pengajuan sanggah disertai dokumen pendukung yang menunjukkan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator penilaian IRH.



Selama proses validasi, Tim Penilai Nasional melakukan klarifikasi terhadap setiap data dan dokumen yang disampaikan. Seluruh penjelasan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah sanggahan yang diajukan dapat diterima atau ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.



Dalam sesi pembahasan, Pemerintah Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum memiliki Jabatan Fungsional Analis Hukum. Meskipun demikian, pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tetap dilakukan oleh pejabat yang membidangi penyusunan produk hukum daerah sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pembinaan hukum. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan mekanisme swakelola sesuai ketentuan.



Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah.



"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas regulasi sekaligus mendukung peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum," ujar Soleh.



Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah menjadi faktor penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Melalui kegiatan pendampingan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembinaan hukum, peningkatan kualitas regulasi, serta penguatan implementasi Indeks Reformasi Hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id