
Kemenkum Jatim Dorong UMKM Probolinggo Lindungi Merek melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum
Probolinggo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus mengintensifkan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di RM Masada, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (4/7).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Komisi XIII DPR RI, dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur, Ketua PC Muslimat NU Kraksaan Qurrotul Aini, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Masduqiah Nyai Fatimah Az-Zahra, pegiat UMKM H. Saad Muafi, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, serta para pelaku UMKM dan tamu undangan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, yang membuka kegiatan secara resmi menyampaikan apresiasi kepada Anggota Komisi XIII DPR RI atas dukungannya dalam mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Forum ini menjadi wujud kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Komisi XIII DPR RI, dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memastikan layanan hukum hadir dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Melalui forum ini, kami ingin membangun kesadaran bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan investasi penting bagi keberlanjutan usaha,” ujar Fadjar.
Menurutnya, Kabupaten Probolinggo memiliki potensi ekonomi yang besar melalui berbagai produk unggulan yang dihasilkan masyarakat. Potensi tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual, terutama merek sebagai identitas sekaligus aset usaha.
“Banyak pelaku UMKM yang produknya sudah dikenal luas, namun belum mendaftarkan mereknya. Padahal merek merupakan identitas dan aset berharga yang harus mendapatkan pelindungan hukum agar tidak dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak lain. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya,” tegasnya.
Forum komunikasi dipandu oleh Hulailah Istiqlaliyah, dengan menghadirkan narasumber Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur, dan pegiat UMKM H. Saad Muafi, Keduanya memaparkan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas peluang usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat pelindungan Kekayaan Intelektual, hingga solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pendaftaran.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat. Diharapkan semakin banyak produk unggulan daerah yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing, memberikan nilai tambah ekonomi, serta mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan di Jawa Timur.

