Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kawal Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO, Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Pemeriksaan Substantif DJKI



Kawal Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO, Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Pemeriksaan Substantif DJKI



Probolinggo – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam mengawal proses Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) Tembakau Paiton Voor Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selama tiga hari, pada 6–8 Juli 2026.

Kegiatan pendampingan melibatkan Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO, Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, serta Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).

Rangkaian kegiatan diawali dengan verifikasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis di Sekretariat MPIG Tembakau Paiton VO. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan lapangan di sejumlah sentra budidaya, pembenihan, dan pengolahan pascapanen tembakau yang berada di Kecamatan Krejengan, Pakuniran, dan Kotaanyar.

Dalam pendampingan tersebut, Tim Ahli DJKI bersama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melakukan pencocokan antara Dokumen Deskripsi dengan kondisi faktual di lapangan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang tercantum dalam dokumen telah sesuai dengan karakteristik produk dan kondisi geografis wilayah penghasil Tembakau Paiton VO.

Selain melakukan verifikasi, tim juga memberikan berbagai rekomendasi penyempurnaan dokumen, antara lain pembaruan informasi mengenai varietas bibit yang digunakan, penyempurnaan peta wilayah Indikasi Geografis, penguatan data keanggotaan MPIG, pencantuman bukti pemasaran hasil panen, hingga penetapan standar mutu produk berdasarkan acuan dari instansi yang berwenang.

Tim juga meninjau secara langsung proses budidaya, pembenihan, penggunaan inovasi pupuk organik cair (POC), proses perajangan, penjemuran, hingga pengujian karakteristik khas Tembakau Paiton Voor Oogst. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat substansi permohonan Indikasi Geografis.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyampaikan bahwa pendampingan pemeriksaan substantif merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan setiap permohonan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur akan terus mengawal setiap tahapan pemeriksaan agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan," ungkap Fadjar.

Melalui pendampingan yang komprehensif ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus memastikan setiap tahapan pemeriksaan substantif berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tembakau Paiton Voor Oogst Kabupaten Probolinggo semakin lengkap, akurat, dan layak memperoleh pelindungan hukum, sehingga mampu meningkatkan reputasi, nilai ekonomi, serta daya saing komoditas unggulan Kabupaten Probolinggo di tingkat nasional maupun internasional.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id