
Kemenkum Jatim Dampingi JDIH Banyuwangi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Hukum
Surabaya - Kementerian Hukum Jawa Timur menerima kunjungan koordinasi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi di Ruang Rapat Airlangga, Kamis (4/6). Pertemuan tersebut membahas evaluasi hasil penilaian JDIH Tahun 2026 sekaligus upaya peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan informasi hukum di Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kadiv P3H Kemenkum Jawa Timur Soleh Joko Sutopo beserta jajarannya, perwakilan JDIH Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil penilaian JDIH yang telah dilaksanakan.
Dalam pembahasan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan sejumlah hal yang masih perlu ditingkatkan guna memperoleh nilai yang lebih optimal pada penilaian JDIH mendatang. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain Variabel I terkait Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang Lengkap dan Akurat, Variabel II mengenai Aksesibilitas terhadap Dokumen dan Informasi Hukum, Variabel III tentang Integrasi dan Sinkronisasi Dokumen dan Informasi Hukum, serta Variabel IV terkait Pengembangan JDIH.
Selain membahas evaluasi penilaian, pertemuan juga mengulas pengembangan JDIH melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai bagian dari strategi penyebarluasan dan pemberdayaan informasi hukum kepada masyarakat. Inovasi tersebut dinilai dapat mendukung kemudahan akses informasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa hasil evaluasi JDIH perlu dijadikan bahan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum.
“Evaluasi ini menjadi kesempatan bagi pengelola JDIH untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat. Selain mempertahankan capaian yang telah diraih, diperlukan pula inovasi dan terobosan baru, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, agar penyebarluasan informasi hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif,” ujar Soleh.
Sementara itu, pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan terpercaya. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Jawa Timur perlu terus diperkuat agar pengelolaan JDIH semakin berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital,” ungkap Haris.
Harapannya pengelolaan JDIH di Kabupaten Banyuwangi dapat terus berkembang, mempertahankan capaian yang telah diperoleh, serta menghadirkan berbagai inovasi yang mendukung penyebarluasan informasi hukum secara lebih efektif kepada masyarakat.

