
Lindungi Produk Lokal Desa, Kemenkum Jatim Dampingi Permohonan Merek Kolektif KDMP Jawa Timur.
Surabaya - Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur memberikan pendampingan teknis kepada pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam proses permohonan merek kolektif. Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim pada Rabu (3/6) ini bertujuan mendorong perlindungan hukum atas identitas dan produk unggulan koperasi desa sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah perkembangan ekonomi desa.
Kegiatan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Kolektif KDMP tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Bidang Pelayanan Pahlevi Witantra, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo Muhammad Edi Kurniadi, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ranie Utami Ronie, serta 75 peserta KDMP Kabupaten Sidoarjo.
Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap identitas dan produk unggulan yang dihasilkan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif.
“Merek kolektif memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, pendampingan ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman sekaligus asistensi terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara pengajuan merek kolektif,” ujar Raden.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong semakin banyaknya permohonan merek kolektif dari KDMP di Jawa Timur.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman peserta mengenai prosedur dan persyaratan permohonan merek kolektif, memberikan pendampingan teknis dalam proses pendaftarannya, serta mendorong perlindungan hukum terhadap produk dan jasa yang dimiliki koperasi desa. Harapannya, jumlah merek kolektif yang terdaftar dari KDMP di Jawa Timur terus meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kanwil Kemenkum Jatim dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mendampingi koperasi desa memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Jawa Timur dan DJKI atas terselenggaranya kegiatan yang sangat strategis ini. Saat ini telah terbentuk 8.494 koperasi desa dan kelurahan di Jawa Timur. Namun yang benar-benar sudah beroperasi 100% di wilayah Nganjuk dengan total 39 Koperasi. Seiring berkembangnya aktivitas usaha koperasi, perlindungan merek perlu dipersiapkan sejak dini agar produk-produk yang dihasilkan memiliki identitas hukum yang jelas,” ungkap Endy.
Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari terbentuknya badan hukum, tetapi juga dari kemampuannya berkembang sebagai lembaga ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan pendampingan ini secara optimal. Jadikan momentum ini untuk membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual, memperkuat identitas usaha koperasi, serta mendorong terwujudnya ekonomi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” lanjutnya.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk menjaga nilai ekonomi produk-produk unggulan daerah agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Kita memiliki banyak produk unggulan yang lahir dari desa-desa di Jawa Timur. Mulai dari kopi, hasil pertanian, hingga berbagai produk olahan yang memiliki karakteristik khas daerah. Namun sering kali komitmen untuk melindungi produk tersebut masih kurang.

