SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum terus berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Tujuannya untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Bertempat di Aula Lantai 2 Ruang Marsinah Disperinaker Surabaya, kegiatan ini berlangsung pada Senin pagi, 19 Mei 2025, pukul 09.30–11.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Wijanarko, Kepala Bidang Industri Disperinaker Surabaya, Chairani Agustiana, akademisi dari Universitas Narotama, serta staf dari bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jatim.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Industri Disperinaker, Chairani Agustiana, yang menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal sinkronisasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum untuk meningkatkan daya saing serta mencegah pelanggaran kekayaan intelektual dalam produk IKM di Kota Surabaya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, R. Fadjar Widjanarko, dalam paparannya menyampaikan urgensi perlindungan dan pencegahan pelanggaran merek bagi IKM di Jawa Timur. Dihadapan 15 peserta yang merupakan perwakilan dari internal Disperinaker, dia memaparkan sejumlah poin penting meliputi Pentingnya perlindungan merek bagi pelaku IKM, Manfaat strategis pendaftaran merek, Tata cara pendaftaran merek yang mudah dan terjangkau, Upaya preventif dalam mencegah pelanggaran merek.
Fadjar juga berharap agar ke depan terdapat indikator atau barometer yang dapat digunakan Disperinaker Surabaya dalam pemberian surat rekomendasi bagi IKM, sehingga proses pendaftaran merek dapat lebih mudah dan terstruktur.
Menanggapi hal tersebut, Chairani Agustiana menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pelaku usaha baik UMKM maupun IKM untuk memperoleh surat rekomendasi. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Disperinaker Surabaya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memfasilitasi pendaftaran merek bagi 25 IKM/UMKM terpilih.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan perlindungan kekayaan intelektual di sektor industri kecil dan menengah dapat semakin optimal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.