Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Jatim Hadiri Rapat Kerja DPRD Mojokerto Bahas Lima Raperda Inisiatif

photo_6152444839845807171_w.jpg

MOJOKERTO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menghadiri rapat kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Senin (19/5), yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni Nomor 35, Kecamatan Sooko.

Rapat tersebut membahas fasilitasi penyusunan naskah akademik dan perancangan produk hukum daerah atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari inisiatif DPRD. Hadir dalam kegiatan ini perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jatim, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto, tenaga ahli dari Universitas Brawijaya, serta sejumlah perangkat daerah.

Adapun lima Raperda yang dibahas dalam forum tersebut antara lain adalah Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Rapat dipimpin Komisi III dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR. Perancang Kemenkum menyarankan materi muatan diatur lebih sistematis dalam batang tubuh serta memperjelas subjek dan objek pengaturan.

Kedua adalah Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Komisi II memimpin pembahasan bersama Bapenda, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum. Kanwil Kemenkum menekankan perlunya pengkajian ulang atas judul dan substansi raperda mengingat keberadaan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Selanjutnya adalah Raperda tentang Wawasan Kebangsaan. Rapat dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan melibatkan Badan Kesbangpol. Perancang menyampaikan bahwa materi perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011.

Keempat adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Komisi I membahas raperda ini dengan Diskominfo. Kanwil Kemenkum menilai substansi perlu ditinjau ulang karena Kabupaten Mojokerto telah memiliki Perbup Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa.

Terakhir adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Komisi IV memimpin diskusi ini dengan Dinas Tenaga Kerja. Tim perancang menekankan pentingnya sistematika yang jelas terhadap pasal-pasal yang diubah atau dihapus.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara DPRD, Pemkab Mojokerto, dan Kanwil Kemenkum Jatim dalam menjamin kualitas dan legalitas setiap regulasi daerah yang akan diterbitkan.

photo_6152444839845807174_w.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id