SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar empat sesi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan regulasi dari pemerintah daerah dan provinsi di ruang Rapat Jayanegara dan Airlangga, Senin (19/5).
Empat tim kerja dikerahkan untuk mendampingi pemerintah daerah dan perangkat hukum terkait guna memastikan kesesuaian peraturan yang akan dibentuk dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Kerja 1 membahas dua Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur, yaitu tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis serta Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua rancangan diterima dan disesuaikan setelah melalui pembulatan konsep bersama Biro Hukum dan Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
Tim Kerja 2 melaksanakan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Proses ini melibatkan Bagian Hukum dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto, dan disepakati bahwa rancangan dapat diterima dan disesuaikan.
Tim Kerja 3 fokus pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar bersama Bagian Hukum, BPPKAD, dan Ketua Bapemperda Kabupaten Sampang. Kesimpulan akhir menyatakan bahwa rancangan tersebut telah diterima dan disesuaikan.
Tim Kerja 4 mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Probolinggo, yakni tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pedoman Pengelolaan Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD RSUD Kota Probolinggo. Diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk BPKAD, BKPSDM, dan Bagian Hukum. Kedua rancangan disepakati untuk diterima dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Rangkaian harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jatim dalam mendukung pembentukan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.