
Serap Aspirasi Petani Tembakau Madura untuk Penguatan Raperda Tata Kelola Tembakau Pamekasan
PAMEKASAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pelopor Pedagang Petani Tembakau se-Madura (P4TM), Rabu (4/2/2026). Tujuannya untuk menyerap aspirasi menjelang proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pamekasan tentang Tata Kelola Tembakau.
Kegiatan yang berlangsung di PT Bawang Mas Group tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo serta Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra. Dari unsur petani hadir Ketua Umum Paguyuban Pelopor Pedagang Petani Tembakau se-Madura (P4TM) H. Khairul Umam.
Haris Sukamto menegaskan, kehadiran jajaran Kanwil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi menjelang proses harmonisasi Raperda yang akan berdampak langsung terhadap tata kelola pertembakauan di Madura, khususnya bagi para petani.
“Perda terkait tembakau ini akan sangat mempengaruhi tata kelola pertembakauan di Madura, termasuk berdampak langsung kepada petani. Karena itu kami perlu turun langsung menyerap aspirasi sebelum proses harmonisasi dilakukan,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, draf Raperda yang diterima Kanwil saat ini masih bersifat turunan dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan. Namun, menurutnya, perlu ada kekhususan dalam Raperda Pamekasan agar benar-benar mampu melindungi produk dan petani tembakau lokal Madura.
“Wilayah Madura, khususnya Pamekasan, memiliki potensi besar terkait tembakau lokal dan produk turunannya. Raperda ini harus memiliki kekhususan yang memberikan pelindungan nyata bagi petani dan produknya,” tegasnya.
Haris juga mendorong adanya upaya pelindungan melalui skema Kekayaan Intelektual, salah satunya dengan mendaftarkan tembakau lokal Pamekasan sebagai produk Indikasi Geografis. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan pengakuan dan nilai tambah terhadap tembakau asli Madura di tingkat nasional maupun internasional.
“Selain itu, produk turunan tembakau seperti rokok juga perlu dilindungi melalui pendaftaran merek dagang, sehingga potensi pembajakan merek bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum P4TM H. Khairul Umam menyampaikan harapannya agar Raperda yang disusun benar-benar berpihak kepada petani tembakau, dengan mendasarkan pada kondisi riil di lapangan.
“Kami berharap Kanwil Kementerian Hukum Jatim bisa menghasilkan produk hukum daerah yang berpihak kepada petani, dengan mendengarkan langsung aspirasi kami,” ujar pria yang akrab disapa Haji Her tersebut.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang selama ini merugikan petani Madura adalah masuknya tembakau dari luar daerah dengan harga lebih murah namun kualitas di bawah tembakau Madura. Dampaknya, tembakau lokal banyak tidak terserap dan harga jualnya jatuh.
Selain itu, persoalan kecurangan timbangan juga masih kerap terjadi. Menurutnya, praktik pengambilan tembakau sebagai sampel tanpa ditimbang turut menimbulkan kerugian akumulatif bagi petani.
“Walaupun terlihat kecil, jika diakumulasi, pemotongan sampel tanpa ditimbang itu sangat merugikan petani,” tegasnya.
Ia menyebut, sejak 2022 pihaknya telah melakukan berbagai upaya advokasi sehingga dampak kerugian tersebut tidak semakin parah. Namun demikian, ia menilai tetap dibutuhkan aturan tertulis yang mengikat seluruh pelaku usaha tembakau.
Haji Her juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Kanwil serta menyatakan kesiapan petani untuk mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk dalam hal pemahaman terkait aspek cukai dan pelindungan hukum produk tembakau lokal.

