Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Pembahasan Lima Raperda Inisiatif DPRD Probolinggo



Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Pembahasan Lima Raperda Inisiatif DPRD Probolinggo



PROBOLINGGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan legislatif guna memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/2/2026).



Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Probolinggo itu dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.



Dalam rapat tersebut, salah satu Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Regulasi ini dinilai strategis dalam mendukung penataan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.



Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.



“Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ini juga mendukung program nasional Bapak Presiden. Oleh karena itu, perlu segera diselesaikan dan dapat dilaksanakan secara teknis di lapangan melalui penyusunan instrumen hukum berupa peraturan kepala daerah,” ujarnya.



Ia menambahkan, keterlibatan Kanwil Kemenkum Jawa Timur sejak tahap awal perencanaan hingga harmonisasi menjadi faktor penting dalam kelancaran pembahasan. Menurutnya, sinergi yang terbangun mampu meminimalkan potensi permasalahan regulasi di kemudian hari.



“Sejak awal, proses perencanaan, penyusunan, hingga harmonisasi telah melibatkan Kanwil Kemenkum Jatim. Hal ini membuat pembahasan berjalan lancar dan lebih terarah,” kata Soleh.



Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga mendorong perangkat daerah di Kabupaten Probolinggo untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan. Regulasi yang disusun diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).



“Harapannya, perangkat daerah dapat segera melaksanakan dan menyesuaikan regulasi yang disusun dengan program RPJMD Kabupaten Probolinggo, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.



Pendampingan pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang responsif, implementatif, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Jawa Timur.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id