
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mendorong sepuluh kepala desa di Pacitan untuk menjadi peacemaker atau juru damai untuk mensukseskan penerapan keadilan restoratif. Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto saat menggelar kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Peacemaker Training bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan, Senin (19/5).
Dari pihak Kabupaten Pacitan hadir Muhammad Herdiansah dari Bagian Hukum Setda, bersama sepuluh kepala desa dari berbagai kecamatan. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen Pemkab Pacitan dalam mendukung pembentukan juru damai di desa-desa.
Muhammad Herdiansah menyampaikan harapan Sekda Pacitan agar seluruh peserta Peacemaker Training dari wilayahnya bisa lolos seleksi hingga mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum.
"Kami memohon arahan untuk bisa sukses mencapai target tersebut, mengingat tantangan yang dihadapi cukup besar," ujarnya.
Kadiv P3H Titik Setiawati menegaskan pentingnya efisiensi dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa.
“Gunakan saja sarana dan prasarana yang sudah tersedia, agar tidak menjadi beban baru. Kami siap melakukan pembinaan langsung ke Pacitan,” tegasnya.
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, memberikan apresiasi atas kontribusi Pacitan yang mengirimkan sepuluh calon peacemaker, jumlah terbanyak dibanding wilayah lain di Jawa Timur. Ia menilai langkah ini sebagai semangat luar biasa di tengah masih lemahnya respon dari daerah lain.
“Pacitan bisa menjadi contoh. Desa adalah pusat pembangunan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aspek hukum, desa harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Haris.
Ia juga menekankan bahwa kepala desa harus mampu menjadi penggerak utama keadilan restoratif yang telah diamanatkan dalam KUHP baru. Selain itu, ia mendorong optimalisasi fungsi Rumah Rembug sebagai sarana Pos Bantuan Hukum Desa, serta peran kepala desa dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Musyawarah Desa Khusus.
“Menjadi peacemaker bukan sekadar tugas tambahan, tetapi bagian dari upaya mengembalikan marwah kepala desa sebagai pemimpin sejati yang dipercaya masyarakat,” tutup Haris.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Jatim dalam memperkuat pembinaan hukum berbasis komunitas desa dan mendukung pembangunan hukum nasional dari akar rumput.




