Kemenkum Jatim Gandeng BRIDA Kabupaten Kediri Jadi Katalisator Pelindungan Produk Kekayaan Intelektual
KEDIRI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk menjadi katalisator pertumbuhan kekayaan intelektual di daerah.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi nominator Lomba Inovasi Kediri Cerdas 2024, perwakilan OPD, dan masyarakat Kabupaten Kediri. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BRIDA Kabupaten Kediri, Rabu (28/5).
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, bersama Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, hadir dalam kegiatan yang juga diikuti para akademisi, pelaku usaha, dan para inovator pemenang lomba itu.
Dalam sambutannya, Agus Sugiarto menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam mendokumentasikan dan melindungi potensi lokal melalui pelindungan kekayaan intelektual.
“Kami berharap kegiatan ini berlanjut ke tahap kerja sama formal melalui MoU, sehingga fasilitasi pendaftaran HKI dapat terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa pelindungan HKI merupakan aspek penting dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.
“Kami hadir untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendorong pelindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat,” jelas Haris.
Selama periode 2023–2025, tercatat 808 merek, 5 paten, dan 15 desain industri dari Kabupaten Kediri yang telah terdaftar. Selain itu, sebanyak 19 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kediri juga telah tervalidasi dalam basis data nasional. Warisan budaya tersebut antara lain Wayang Krucil, Jaranan Jowo, Batik Gringsing, hingga kuliner khas seperti Sego Tumpang dan Tape Wonojoyo.
Meski demikian, Haris menyoroti belum adanya produk dari Kediri yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG).
“Padahal potensi IG sangat besar, seperti Nanas Pasir Gunung Kelud, Mangga dari Lereng Wilis, dan Kopi Excelsa. Ini harus segera diidentifikasi dan diajukan agar memperoleh pelindungan hukum dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” tandasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jatim akan mengerahkan tim pelayanan untuk mendampingi proses penginputan data dan pendaftaran HKI bagi para inovator di Kediri.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju ekosistem inovasi daerah yang terlindungi secara hukum, berdampak nyata bagi masyarakat, dan memperkuat daya saing lokal di tingkat nasional maupun global.