Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pembentukan di Banyuwangi Capai 76 KDMP Berbadan Hukum, Kemenkum Dukung Percepatan Legalisasi

Pembentukan di Banyuwangi Capai 76 KDMP Berbadan Hukum, Kemenkum Dukung Percepatan Legalisasi

BANYUWANGI — Proses pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan capaian signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 76 koperasi desa telah memperoleh Status Akta Badan Hukum (SABH), terdiri dari 68 unit koperasi baru dan 8 koperasi hasil pengembangan.

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (28/5), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, dan daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, hadir mewakili Kanwil Kemenkum Jatim dalam pertemuan tersebut. Dalam sesi penutupan, Fadjar menekankan pentingnya percepatan proses legalisasi koperasi, dengan dukungan penuh dari para notaris dan perangkat daerah.

“Kami mendorong agar setiap dokumen yang telah lengkap segera diinput dalam sistem SABH untuk menghindari lonjakan trafik dan keterlambatan akses,” ujarnya.

Pertemuan juga dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Perekonomian Daerah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur, Bank BNI, dan notaris dari wilayah Bondowoso.


Deputi Asisten dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) yang turut hadir mengapresiasi pencapaian Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa KDMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, dan mendorong agar Dinas Koperasi aktif memitigasi risiko usaha, khususnya yang berkaitan dengan unit simpan pinjam yang tergolong berisiko tinggi.

Diskusi juga mencakup mekanisme permodalan koperasi. Asdep Kemenko Pangan menjelaskan bahwa koperasi dapat mengakses pembiayaan dari perbankan dengan melampirkan bukti aset yang dimiliki. Skema dan tenor pinjaman dapat dinegosiasikan langsung dengan bank, dan proses penilaian dilakukan secara individual. Perwakilan Bank BNI menyatakan kesiapan untuk mendukung pendanaan koperasi desa sesuai regulasi dan hasil kajian aset.

Asisten Perekonomian Daerah turut menyampaikan inisiatif standarisasi produk koperasi pasca-pembentukan KDMP. Namun ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap risiko usaha koperasi yang menjalankan unit simpan pinjam.

Dari sisi legalisasi, Sekretaris Dinas Koperasi Banyuwangi melaporkan bahwa 28 notaris telah dikerahkan untuk mempercepat proses SABH, termasuk bagi 58 koperasi yang mendapat pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis lintas sektoral dalam memastikan percepatan pendirian koperasi berbadan hukum di desa-desa. Keberadaan koperasi diharapkan menjadi pilar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan mendukung program kemandirian pangan nasional.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id