Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jatim Tekankan Pengelolaan Persampahan yang Punya Dampak Positif Terhadap Lingkungan Sosial

photo_6170098538411837703_w.jpg

MALANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Banyuwangi yang berkaitan dengan pengelolaan persampahan, Senin (26/5). Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, berharap penyusunan Raperbup memperhatikan aspek yuridis dan sosial.

Acara dibuka oleh Haris yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Dwi Handayani, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari unsur mitra, turut hadir Deputy Program Manager dan Deputy Governance Lead PT. Systemiq Lestari Indonesia, Prasetyo Ibnu Toat dan Yayat Hidayat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Arimbi, Ijen Suites Hotel, Malang.

Adapun dua Raperbup yang dibahas mencakup pengaturan tentang remunerasi serta manajemen kepegawaian di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuwangi.

Dwi Handayani dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini Banyuwangi telah memiliki 19 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), salah satunya di Balak, yang beroperasi sejak September 2023 bekerja sama dengan mitra Norwegia, Avfall Norge. Namun demikian, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terkait pengadaan 83 tenaga non-ASN di TPS3R Balak menjadi dasar perlunya payung hukum yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menekankan pentingnya pengharmonisasian regulasi dengan memperhatikan aspek yuridis dan sosiologis. “Masalah lingkungan merupakan isu global yang menyangkut pemenuhan hak asasi manusia. Pemerintah wajib menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Haris juga mendorong Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat kerja sama dengan Kanwil Kemenkum dalam penyusunan regulasi. “Kami sangat mendukung apabila ke depan dapat diwujudkan nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama, agar kualitas produk hukum daerah semakin terjaga,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan sampah di daerah, sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan publik berbasis regulasi yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_21.57.54_2.jpegWhatsApp_Image_2025-05-26_at_21.57.54_1.jpegWhatsApp_Image_2025-05-26_at_21.57.55.jpegWhatsApp_Image_2025-05-26_at_21.57.55_1.jpegWhatsApp_Image_2025-05-26_at_21.57.54.jpeg



logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id