
Perkuat Ekosistem Hukum Kampus dan Desa Melalui Kolaborasi Tri Dharma
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Sunan Gresik dan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya itu bertujuan untuk memperkuat ekosistem hukum kampus dan desa melalui kolaborasi tri dharma.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, bersama Rektor Universitas Sunan Gresik, Dr. Abdul Muhith, dan Ketua STAI Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang, KH Ali Imron. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, serta jajaran pejabat manajerial dan nonmanajerial dari kedua institusi.
Nota Kesepahaman berlaku selama lima tahun dan difokuskan pada penguatan ekosistem hukum berbasis kampus dan desa melalui tiga pilar utama.
Pertama, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Kerja sama ini mendorong optimalisasi peran Sentra KI, peningkatan pendaftaran hak cipta, merek, dan paten atas hasil riset dosen maupun mahasiswa, serta integrasi literasi dan pendaftaran KI dalam proses akademik dan pengabdian masyarakat. Langkah ini diarahkan untuk mentransformasi karya akademik menjadi aset intelektual yang terlindungi dan bernilai ekonomi.
Kedua, pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM mahasiswa dan masyarakat. Melalui edukasi dan pendampingan, mahasiswa wirausaha dan pelaku UMKM binaan kampus didorong memiliki badan hukum resmi. Program ini juga diintegrasikan dalam kegiatan KKN dan pengabdian masyarakat. Penguatan legalitas usaha melalui pemisahan harta pribadi dan harta usaha diharapkan meningkatkan akses pembiayaan dan kepercayaan pasar.
Ketiga, penguatan Pos Bantuan Hukum Desa melalui mahasiswa KKN. Mahasiswa dilibatkan dalam edukasi dan literasi hukum masyarakat, pendataan persoalan hukum, serta penguatan akses rujukan ke lembaga bantuan hukum terakreditasi. Pos Bantuan Hukum Desa diharapkan menjadi simpul peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan perluasan akses keadilan.
Dalam periode lima tahun pelaksanaan, ditargetkan terjadi peningkatan signifikan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi mitra, bertambahnya UMKM berbadan hukum Perseroan Perorangan, terlaksananya literasi hukum desa secara berkelanjutan melalui KKN, serta terbangunnya sinergi konkret antara perguruan tinggi dan Kantor Wilayah dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem hukum yang terintegrasi dari kampus hingga desa, sekaligus mendukung penguatan legalitas usaha dan perlindungan hukum masyarakat di Jawa Timur.

