
Uji Publik RUU Hak Cipta Bahas Pembaruan Regulasi, Respon Hadapi Perkembangan Teknologi Digital
Surabaya - Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang digelar secara hybrid pada Senin (4/5). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, Kadiv Yankum Raden Fadjar Widjanarko, serta Perancang Peraturan Perundangan-undangan Madya di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kanwil Kemenkum Jatim.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan agar mampu menjawab tantangan baru, termasuk kemunculan karya berbasis kecerdasan artifisial, penguatan hak moral pencipta, serta tata kelola royalti yang lebih transparan dan berkeadilan.
“RUU Hak Cipta hadir untuk menjawab perubahan besar yang terjadi, mulai dari perkembangan kecerdasan artifisial hingga kompleksitas distribusi karya di platform digital. Kita membutuhkan kerangka hukum yang tidak hanya reaktif, tetapi juga adaptif dan antisipatif terhadap dinamika tersebut,” ujar Hermansyah.
Dalam rangkaian kegiatan, para narasumber turut memaparkan berbagai isu strategis, di antaranya urgensi pembaruan hukum hak cipta, perlindungan karya berbasis teknologi, reformasi sistem royalti, serta penguatan kelembagaan bagi pelaku industri kreatif. Diskusi juga mencakup pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan akses publik terhadap karya.
Mengikuti kegiatan tersebut secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa forum uji publik menjadi sarana strategis dalam menghimpun aspirasi dari berbagai pihak.
“Uji publik ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa RUU Hak Cipta yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan zaman. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembaruan regulasi hak cipta diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dalam penyusunan RUU Hak Cipta, sehingga mampu menghadirkan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang modern, berkeadilan, dan selaras dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

