SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar audiensi bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) serta perwakilan perguruan tinggi, Selasa (18/3). Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pengelolaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) di Jawa Timur.
Audiensi yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.30 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua Komisariat AKHKI Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Doni Budiono, serta perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Brawijaya, Universitas Widya Mandala, dan Institute Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Selain itu, turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, yang secara langsung menerima kedatangan rombongan.
Dalam kesempatan tersebut, Haris menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum, AKHKI, dan perguruan tinggi untuk memperkuat ekosistem KI di Jawa Timur. Menurutnya, kolaborasi ini sangat krusial dalam memastikan perlindungan hukum terhadap KI berjalan optimal.
"Kami berharap agar kegiatan yang diselenggarakan Kanwil dapat melibatkan AKHKI dan perguruan tinggi, begitu pula sebaliknya, agar sinergi ini semakin terjalin erat," ujar Haris.
Lebih lanjut, Haris menyambut baik berbagai program yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan KI, terutama bagi perguruan tinggi dan UMKM. Diharapkan dapat lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap hasil inovasi mereka.
Dia juga menyoroti perlunya pendidikan konsultan KI untuk memperbanyak jumlah konsultan yang dapat menyebarluaskan informasi mengenai pelindungan KI ke masyarakat luas.
Audiensi ini juga menjadi forum untuk mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam pengelolaan KI. Beberapa permasalahan yang disampaikan, antara lain terkait dengan lamanya proses permohonan paten, kesulitan pencatatan hak cipta, dan rendahnya tingkat komersialisasi KI yang dihasilkan oleh kampus-kampus.
Perwakilan dari Universitas Brawijaya, misalnya, mengungkapkan kesulitan dalam mengikuti perkembangan permohonan paten yang diajukan, serta mengajukan pertanyaan terkait prosedur hukum bagi pencipta yang masih di bawah umur atau yang sudah tidak bekerja di institusi tersebut.
Sementara itu, Universitas Widya Mandala menyoroti perlunya dukungan dari Kanwil Kemenkum dalam meningkatkan pemahaman SDM di kampus mereka.
Tak kalah penting, Andre Setiawan, perwakilan dari Konsultan KI, meminta agar kewenangan konsultan KI diperjelas dan ditingkatkan, dengan harapan agar konsultan KI memiliki peran lebih signifikan dalam proses revisi paten dan diakomodasi dalam sentra KI yang ada di perguruan tinggi.
Sebagai kesimpulan, audiensi ini menghasilkan komitmen dari AKHKI untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait perlindungan KI serta mendorong perguruan tinggi untuk melakukan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kanwil Kemenkum Jatim guna memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan KI di masa mendatang.
Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam menciptakan ekosistem KI yang lebih solid di Jawa Timur dan memberikan pelindungan hukum yang lebih baik bagi inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan UMKM di daerah tersebut.