Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Jatim Lantik 25 Anggota MPDN, Notaris, dan PPNS

 FOTO_UTAMA_31.jpg

 


SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto melantik anggota 25 Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta notaris pindah dan notaris pengganti, Kamis (20/3). Selain itu, dua Warga Negara Asing (WNA) juga diambil sumpah/ janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Acara berlangsung secara hybrid di Aula Raden Wijaya dan dihadiri oleh 27 peserta yang dilantik, dengan 12 orang hadir secara luring dan 15 lainnya secara daring.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa struktur keanggotaan MPDN mengalami perubahan setelah pemecahan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi empat kementerian. Dia menugaskan 24 staf Kanwil Kemenkum Jatim sebagai anggota MPDN dari unsur pemerintah guna memperkuat kelembagaan dan memastikan efektivitas pengawasan terhadap notaris.

“Saya berharap staf Kanwil tidak hanya menjalankan tugas pemeriksaan terhadap notaris, tetapi juga membantu aspek administratif kesekretariatan. Sinergi dengan Dewan Kehormatan Daerah Notaris dan Pengda INI se-Jawa Timur juga perlu diperkuat agar pembinaan notaris lebih komprehensif,” ujar Haris.

Selain pelantikan anggota MPDN, satu orang PPNS dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut dilantik. Haris menekankan pentingnya peran PPNS dalam menegakkan hukum pidana, khususnya terkait peredaran obat dan makanan.

Dia juga mengingatkan agar PPNS terus meningkatkan koordinasi dengan penyidik Polri untuk memastikan efektivitas penanganan perkara.

Dalam kesempatan yang sama, Haris juga mengambil sumpah dua orang yang resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berasal dari China dan Taiwan. Keduanya memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006.

"Saya mengimbau agar dalam 14 hari ke depan, mereka segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing ke kedutaan terkait dan Kantor Imigrasi, agar dapat mengurus identitas resmi sebagai WNI," tutupnya.

Acara ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim dalam memperkuat pengawasan notaris serta penegakan hukum di wilayahnya, sekaligus memastikan proses kewarganegaraan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

WhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.44_1.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.44.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.45_1.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.41.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.42.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.43_1.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.43.jpeg
WhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.46_1.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.46.jpegWhatsApp_Image_2025-03-20_at_13.42.45.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id