SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah dengan menyelenggarakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Kabupaten Magetan, pada Rabu (15/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung dalam tiga sesi rapat bertempat di Kanwil Kemenkum Jatim dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil, Kepala Bidang Hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Magetan termasuk Kepala Bagian Hukum, Organisasi, BKSDM, dan pejabat fungsional hukum.
Konsepsi Pertama dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, rapat membahas pengaturan hari dan jam kerja ASN Kabupaten Magetan. Tim Perancang memberikan masukan teknis, antara lain penyesuaian pada Pasal 4 dan 5, perubahan istilah “laporan” menjadi “persetujuan” di Pasal 6, serta penghapusan Pasal 8 dan 9. Raperkada diterima dan disesuaikan.
Konsepsi Kedua adalah Perubahan atas Perbup No. 64 Tahun 2017 tentang LHKPN dipimpin oleh Muhammad Aminuddin, pembahasan berfokus pada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Perancang memberikan koreksi pada konsideran menimbang dan mengingat, serta sejumlah pasal mulai dari Pasal 1 huruf p dan n hingga Pasal 8 ayat 1-4. Raperkada diterima dan disesuaikan.
Konsepsi Ketiga adalah Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 dipimpin oleh Yoga Purnomo, tim memberikan masukan substansial, seperti penghapusan istilah “pejabat negara” di Pasal 1, serta penyesuaian teknis pada Pasal 2 dan 3 sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2025. Kesimpulannya adalah Raperkada diterima dan disesuaikan.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magetan, Arief Rachman, S.H., menyampaikan apresiasinya atas pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Jatim. Ia menyebut kegiatan ini penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Kanwil Kemenkun Jatim dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.