Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jatim Harmonisasikan Tiga Raperkada Kabupaten Magetan

6138423717244552383.jpg

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah dengan menyelenggarakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Kabupaten Magetan, pada Rabu (15/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung dalam tiga sesi rapat bertempat di Kanwil Kemenkum Jatim dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil, Kepala Bidang Hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Magetan termasuk Kepala Bagian Hukum, Organisasi, BKSDM, dan pejabat fungsional hukum.

Konsepsi Pertama dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, rapat membahas pengaturan hari dan jam kerja ASN Kabupaten Magetan. Tim Perancang memberikan masukan teknis, antara lain penyesuaian pada Pasal 4 dan 5, perubahan istilah “laporan” menjadi “persetujuan” di Pasal 6, serta penghapusan Pasal 8 dan 9. Raperkada diterima dan disesuaikan.

Konsepsi Kedua adalah Perubahan atas Perbup No. 64 Tahun 2017 tentang LHKPN dipimpin oleh Muhammad Aminuddin, pembahasan berfokus pada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Perancang memberikan koreksi pada konsideran menimbang dan mengingat, serta sejumlah pasal mulai dari Pasal 1 huruf p dan n hingga Pasal 8 ayat 1-4. Raperkada diterima dan disesuaikan.

Konsepsi Ketiga adalah Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 dipimpin oleh Yoga Purnomo, tim memberikan masukan substansial, seperti penghapusan istilah “pejabat negara” di Pasal 1, serta penyesuaian teknis pada Pasal 2 dan 3 sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2025. Kesimpulannya adalah Raperkada diterima dan disesuaikan.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magetan, Arief Rachman, S.H., menyampaikan apresiasinya atas pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Jatim. Ia menyebut kegiatan ini penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Kanwil Kemenkun Jatim dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

 WhatsApp_Image_2025-05-15_at_12.41.26_2.jpegWhatsApp_Image_2025-05-15_at_12.41.26.jpegWhatsApp_Image_2025-05-15_at_12.41.25_1.jpegWhatsApp_Image_2025-05-15_at_12.41.25.jpegWhatsApp_Image_2025-05-15_at_12.41.26_1.jpeg

 

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id